Definisi
Kompensasi Utang (perjumpaan utang/schuldvergelijking) adalah salah satu cara hapusnya perikatan di mana dua pihak yang saling memiliki utang-piutang satu sama lain, utang-utang tersebut saling menghapuskan secara otomatis demi hukum. Berdasarkan Pasal 1425 KUHPerdata, kompensasi terjadi ketika dua orang saling berutang satu kepada yang lain, sehingga utang-utang mereka saling dihapuskan.
Pasal 1426 KUHPerdata menegaskan bahwa kompensasi terjadi demi hukum (ipso jure), bahkan tanpa sepengetahuan para pihak yang berutang. Syarat terjadinya kompensasi antara lain: kedua utang berupa uang atau barang sejenis yang dapat dihabiskan, kedua utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta kedua utang dapat ditentukan jumlahnya. Kompensasi merupakan salah satu dari sepuluh cara hapusnya perikatan yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUHPerdata.
Contoh Kasus
PT Alpha memiliki utang kepada PT Beta sebesar Rp500 juta dari perjanjian pembelian bahan baku. Di sisi lain, PT Beta juga memiliki utang kepada PT Alpha sebesar Rp300 juta dari perjanjian jasa konsultasi. Berdasarkan Pasal 1425 KUHPerdata, terjadi kompensasi utang secara otomatis demi hukum, sehingga utang PT Alpha kepada PT Beta tinggal Rp200 juta (Rp500 juta dikurangi Rp300 juta). PT Alpha hanya perlu membayar selisihnya.