Definisi
Somasi adalah teguran atau peringatan resmi yang disampaikan oleh kreditur (pihak yang berhak) kepada debitur (pihak yang berkewajiban) agar segera memenuhi prestasi atau kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Somasi merupakan langkah hukum yang dilakukan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam praktik hukum perdata Indonesia, somasi umumnya dikirimkan dalam bentuk surat tertulis yang memuat uraian tentang kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pemenuhan, serta peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Somasi biasanya dikirimkan sebanyak tiga kali sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.
Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai setelah diberikan surat perintah atau teguran resmi. Somasi menjadi syarat penting untuk membuktikan adanya kelalaian (wanprestasi) dari pihak debitur.
Contoh Kasus
PT Maju Jaya meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada CV Berkah Abadi dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Setelah jatuh tempo, CV Berkah Abadi tidak melakukan pembayaran. PT Maju Jaya kemudian mengirimkan somasi pertama yang memberi waktu 14 hari untuk melunasi utang. Setelah somasi ketiga tidak diindahkan, PT Maju Jaya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam kasus ini, somasi berfungsi sebagai bukti bahwa kreditur telah memberikan kesempatan yang cukup kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, sehingga gugatan wanprestasi memiliki dasar hukum yang kuat.