Somasi

Formal Notice / Demand Letter Berasal dari bahasa Belanda 'sommatie', yang berarti peringatan atau teguran resmi
Hukum Perdata somasi teguran peringatan wanprestasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Somasi?

Somasi adalah teguran resmi dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Formal Notice / Demand Letter Berasal dari bahasa Belanda 'sommatie', yang berarti peringatan atau teguran resmi Hukum Perdata

Definisi

Somasi adalah teguran atau peringatan resmi yang disampaikan oleh kreditur (pihak yang berhak) kepada debitur (pihak yang berkewajiban) agar segera memenuhi prestasi atau kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Somasi merupakan langkah hukum yang dilakukan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam praktik hukum perdata Indonesia, somasi umumnya dikirimkan dalam bentuk surat tertulis yang memuat uraian tentang kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pemenuhan, serta peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Somasi biasanya dikirimkan sebanyak tiga kali sebelum perkara dibawa ke jalur pengadilan.

Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai setelah diberikan surat perintah atau teguran resmi. Somasi menjadi syarat penting untuk membuktikan adanya kelalaian (wanprestasi) dari pihak debitur.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya meminjamkan uang sebesar Rp500 juta kepada CV Berkah Abadi dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Setelah jatuh tempo, CV Berkah Abadi tidak melakukan pembayaran. PT Maju Jaya kemudian mengirimkan somasi pertama yang memberi waktu 14 hari untuk melunasi utang. Setelah somasi ketiga tidak diindahkan, PT Maju Jaya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam kasus ini, somasi berfungsi sebagai bukti bahwa kreditur telah memberikan kesempatan yang cukup kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, sehingga gugatan wanprestasi memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum

Pasal 1238 KUHPerdata

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Somasi? +
Somasi adalah teguran resmi dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Apa bahasa Inggris dari Somasi? +
Somasi dalam bahasa Inggris disebut Formal Notice / Demand Letter.
Apa dasar hukum Somasi? +
Dasar hukum Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata.
Apa asal kata Somasi? +
Berasal dari bahasa Belanda 'sommatie', yang berarti peringatan atau teguran resmi

Istilah Terkait