Definisi
Hukum waris adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris). Di Indonesia, hukum waris merupakan salah satu bidang hukum perdata yang paling sering menjadi sumber sengketa keluarga.
Berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Artinya, selama pewaris masih hidup, tidak ada peralihan hak waris. Hukum waris di Indonesia mengenal dua cara pewarisan: pewarisan menurut undang-undang (ab intestato) di mana harta dibagi berdasarkan urutan golongan ahli waris yang ditetapkan undang-undang, dan pewarisan menurut wasiat (testamentair) di mana pewaris menentukan sendiri pembagian hartanya melalui surat wasiat.
KUHPerdata membagi ahli waris menurut undang-undang ke dalam empat golongan: Golongan I (suami/istri dan anak-anak), Golongan II (orang tua dan saudara kandung), Golongan III (kakek-nenek dan leluhur ke atas), dan Golongan IV (keluarga sedarah dalam garis menyamping yang lebih jauh). Golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh.
Contoh Kasus
Ibu Ratna meninggal dunia meninggalkan suami (Pak Darmawan), dua anak kandung, dan harta berupa rumah senilai Rp2 miliar serta tabungan Rp1 miliar. Ibu Ratna tidak meninggalkan surat wasiat, sehingga berlaku pewarisan menurut undang-undang.
Sebagai ahli waris Golongan I, Pak Darmawan dan kedua anak masing-masing berhak atas 1/3 bagian dari harta peninggalan. Namun, sebelum dibagi, harta bersama (gono-gini) harus dipisahkan terlebih dahulu. Jika seluruh harta tersebut merupakan harta bersama, maka setengahnya (Rp1,5 miliar) merupakan hak Pak Darmawan sebagai pasangan yang masih hidup, dan sisanya (Rp1,5 miliar) baru dibagi rata di antara Pak Darmawan dan kedua anaknya sebagai harta peninggalan.