Definisi
Boedel Waris adalah keseluruhan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) yang belum dibagi di antara para ahli waris. Boedel waris mencakup seluruh aktiva (aset) seperti tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, piutang, dan hak-hak lainnya, serta pasiva (kewajiban) berupa utang-utang pewaris yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pembagian warisan.
Dalam hukum waris perdata, boedel waris merupakan suatu kesatuan harta (universitas) yang secara otomatis beralih kepada seluruh ahli waris berdasarkan asas saisine (Pasal 833 KUHPerdata). Selama boedel belum dibagi, seluruh ahli waris menjadi pemilik bersama secara tidak terpisah-pisah (onverdeeld). Pembagian boedel waris dapat dilakukan secara musyawarah antara ahli waris, melalui notaris, atau melalui putusan pengadilan apabila terjadi sengketa.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha meninggal dunia meninggalkan harta berupa dua bidang tanah, deposito senilai Rp3 miliar, dan utang usaha senilai Rp500 juta. Seluruh harta dan utang ini merupakan boedel waris. Sebelum pembagian warisan dilakukan, ahli waris terlebih dahulu harus menyelesaikan utang usaha pewaris dari boedel. Sisa harta setelah dikurangi utang (Rp2,5 miliar ditambah nilai tanah) kemudian dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.