Definisi
Warisan atau harta warisan adalah keseluruhan harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia (pewaris) untuk kemudian beralih kepada ahli warisnya. Dalam hukum perdata Indonesia, pewarisan diatur dalam Buku II KUHPerdata Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130.
Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris yang berlaku secara bersamaan, yaitu hukum waris menurut KUHPerdata (BW), hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum waris adat yang berlaku di berbagai daerah. Pilihan sistem hukum waris yang digunakan umumnya mengikuti agama dan adat istiadat pewaris.
Contoh Kasus
Seorang ayah meninggal dunia meninggalkan istri, dua anak kandung, dan harta berupa rumah senilai Rp1 miliar serta tabungan Rp500 juta. Berdasarkan KUHPerdata, istri dan kedua anak merupakan ahli waris golongan pertama dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan secara sama rata. Masing-masing mendapat sepertiga bagian sesuai Pasal 852 KUHPerdata.
Dalam kasus lain, pewaris membuat wasiat yang memberikan sebagian besar hartanya kepada pihak ketiga. Namun, ahli waris dapat menuntut bagian mutlak (legitieme portie) sesuai Pasal 913 KUHPerdata yang menjamin hak minimum ahli waris dalam garis lurus.
Golongan Ahli Waris (KUHPerdata)
- Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak beserta keturunannya.
- Golongan II: Orang tua dan saudara-saudara pewaris beserta keturunannya.
- Golongan III: Kakek, nenek, dan leluhur ke atas.
- Golongan IV: Saudara dalam garis menyimpang sampai derajat keenam.