Dwangsom

Penalty Payment / Astreinte Berasal dari bahasa Belanda 'dwangsom' yang berarti uang paksaan, terdiri dari 'dwang' (paksaan) dan 'som' (jumlah uang)
Hukum Perdata dwangsom uang paksa astreinte eksekusi putusan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dwangsom?

Dwangsom adalah uang paksa yang harus dibayar tergugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.

Penalty Payment / Astreinte Berasal dari bahasa Belanda 'dwangsom' yang berarti uang paksaan, terdiri dari 'dwang' (paksaan) dan 'som' (jumlah uang) Hukum Perdata

Definisi

Dwangsom atau uang paksa adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim dalam putusannya yang wajib dibayar oleh pihak yang kalah (terhukum) apabila ia tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dwangsom berfungsi sebagai sarana pemaksa tidak langsung agar tergugat segera mematuhi putusan hakim.

Berdasarkan Pasal 611a Rv, dwangsom hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan yang menghukum pihak untuk melakukan sesuatu selain membayar sejumlah uang. Artinya, dwangsom tidak dapat diterapkan terhadap putusan yang menghukum pembayaran sejumlah uang tertentu, karena putusan demikian dapat langsung dieksekusi melalui sita eksekusi.

Besarnya dwangsom ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan dapat berupa jumlah tetap (sekaligus) atau jumlah per satuan waktu (misalnya per hari keterlambatan). Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya telah mengakui lembaga dwangsom sebagai bagian dari hukum acara perdata Indonesia.

Contoh Kasus

Pengadilan Negeri menghukum PT Graha Indah untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah milik Ratna dan mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Ratna juga meminta agar hakim menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila PT Graha Indah terlambat melaksanakan putusan.

Hakim mengabulkan permohonan dwangsom tersebut. Setelah 30 hari berlalu dan PT Graha Indah belum membongkar bangunannya, dwangsom mulai berjalan. Dalam 60 hari keterlambatan, PT Graha Indah wajib membayar uang paksa sebesar Rp60 juta di samping kewajiban membongkar bangunan.

Dasar Hukum

Pasal 611a ayat (1) Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)

Hakim dapat atas tuntutan pihak yang menang menjatuhkan hukuman uang paksa, untuk hal jika putusan hakim yang tidak berupa penghukuman untuk membayar sejumlah uang tidak dipenuhi. Uang paksa tidak dapat dijatuhkan sebagai pengganti pembayaran sejumlah uang.

Pasal 606a Rv

Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dwangsom? +
Dwangsom adalah uang paksa yang harus dibayar tergugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Dwangsom? +
Dwangsom dalam bahasa Inggris disebut Penalty Payment / Astreinte.
Apa dasar hukum Dwangsom? +
Dasar hukum Dwangsom diatur dalam Pasal 611a ayat (1) Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), Pasal 606a Rv.
Apa asal kata Dwangsom? +
Berasal dari bahasa Belanda 'dwangsom' yang berarti uang paksaan, terdiri dari 'dwang' (paksaan) dan 'som' (jumlah uang)

Istilah Terkait