Definisi
Dwangsom atau uang paksa adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim dalam putusannya yang wajib dibayar oleh pihak yang kalah (terhukum) apabila ia tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dwangsom berfungsi sebagai sarana pemaksa tidak langsung agar tergugat segera mematuhi putusan hakim.
Berdasarkan Pasal 611a Rv, dwangsom hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan yang menghukum pihak untuk melakukan sesuatu selain membayar sejumlah uang. Artinya, dwangsom tidak dapat diterapkan terhadap putusan yang menghukum pembayaran sejumlah uang tertentu, karena putusan demikian dapat langsung dieksekusi melalui sita eksekusi.
Besarnya dwangsom ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan dapat berupa jumlah tetap (sekaligus) atau jumlah per satuan waktu (misalnya per hari keterlambatan). Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya telah mengakui lembaga dwangsom sebagai bagian dari hukum acara perdata Indonesia.
Contoh Kasus
Pengadilan Negeri menghukum PT Graha Indah untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah milik Ratna dan mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Ratna juga meminta agar hakim menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila PT Graha Indah terlambat melaksanakan putusan.
Hakim mengabulkan permohonan dwangsom tersebut. Setelah 30 hari berlalu dan PT Graha Indah belum membongkar bangunannya, dwangsom mulai berjalan. Dalam 60 hari keterlambatan, PT Graha Indah wajib membayar uang paksa sebesar Rp60 juta di samping kewajiban membongkar bangunan.