Kurator

Curator / Guardian Berasal dari bahasa Latin 'curator' yang berarti pengurus atau pemelihara
Hukum Perdata kurator pengampuan curatele orang tidak cakap hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kurator?

Kurator adalah orang yang diangkat pengadilan untuk mengurus kepentingan seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan.

Curator / Guardian Berasal dari bahasa Latin 'curator' yang berarti pengurus atau pemelihara Hukum Perdata

Definisi

Kurator adalah orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus kepentingan dan harta kekayaan seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele). Pengampuan diperlukan bagi orang dewasa yang karena keadaan tertentu tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri, sehingga memerlukan perwakilan hukum.

Berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata, pengampuan dapat dijatuhkan terhadap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu (imbeciel), sakit jiwa (gila), mata gelap, atau pemborosan. Permintaan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan (Pasal 452 KUHPerdata).

Kurator berfungsi sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan (kurandus) dalam semua perbuatan hukum perdata. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola harta kurandus dengan baik dan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan tersebut. Kedudukan kurator dalam hal orang di bawah pengampuan serupa dengan kedudukan wali terhadap anak yang belum dewasa.

Contoh Kasus

Keluarga Pak Suryo mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri karena Pak Suryo (usia 65 tahun) menderita gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak mampu mengurus diri dan harta bendanya. Anak tertua Pak Suryo, Ratna, dimohonkan untuk diangkat sebagai kurator.

Setelah mendengar keterangan dokter, keluarga, dan Pak Suryo sendiri, hakim menetapkan Pak Suryo di bawah pengampuan dan mengangkat Ratna sebagai kurator berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata. Ratna berkewajiban mengurus harta kekayaan Pak Suryo, membayar biaya perawatan kesehatannya, dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 449 KUHPerdata

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditaruh di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosan.

Pasal 452 KUHPerdata

Setiap permintaan pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuan itu bertempat tinggal.

Pasal 453 KUHPerdata

Setiap pengampuan diperintahkan oleh hakim, sesudah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang yang dimintakan pengampuan, sanak saudaranya, dan istrinya atau suaminya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kurator? +
Kurator adalah orang yang diangkat pengadilan untuk mengurus kepentingan seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan.
Apa bahasa Inggris dari Kurator? +
Kurator dalam bahasa Inggris disebut Curator / Guardian.
Apa dasar hukum Kurator? +
Dasar hukum Kurator diatur dalam Pasal 449 KUHPerdata, Pasal 452 KUHPerdata, Pasal 453 KUHPerdata.
Apa asal kata Kurator? +
Berasal dari bahasa Latin 'curator' yang berarti pengurus atau pemelihara

Istilah Terkait