Definisi
Kurator adalah orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus kepentingan dan harta kekayaan seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele). Pengampuan diperlukan bagi orang dewasa yang karena keadaan tertentu tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri, sehingga memerlukan perwakilan hukum.
Berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata, pengampuan dapat dijatuhkan terhadap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu (imbeciel), sakit jiwa (gila), mata gelap, atau pemborosan. Permintaan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan (Pasal 452 KUHPerdata).
Kurator berfungsi sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampuan (kurandus) dalam semua perbuatan hukum perdata. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola harta kurandus dengan baik dan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan tersebut. Kedudukan kurator dalam hal orang di bawah pengampuan serupa dengan kedudukan wali terhadap anak yang belum dewasa.
Contoh Kasus
Keluarga Pak Suryo mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri karena Pak Suryo (usia 65 tahun) menderita gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak mampu mengurus diri dan harta bendanya. Anak tertua Pak Suryo, Ratna, dimohonkan untuk diangkat sebagai kurator.
Setelah mendengar keterangan dokter, keluarga, dan Pak Suryo sendiri, hakim menetapkan Pak Suryo di bawah pengampuan dan mengangkat Ratna sebagai kurator berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata. Ratna berkewajiban mengurus harta kekayaan Pak Suryo, membayar biaya perawatan kesehatannya, dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pengadilan.