Definisi
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) yang banyak digunakan dalam sengketa komersial dan bisnis.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam bentuk klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian pokok (pactum de compromittendo) atau dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (akta kompromis). Apabila para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut (Pasal 3).
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana diatur Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999. Di Indonesia, lembaga arbitrase yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Untuk sengketa internasional, para pihak dapat memilih lembaga arbitrase internasional seperti ICC atau SIAC.
Contoh Kasus
PT Global Trade dan PT Nusantara Logistics membuat perjanjian pengangkutan barang yang memuat klausula arbitrase bahwa segala sengketa akan diselesaikan melalui BANI. Ketika terjadi sengketa mengenai kerusakan barang senilai Rp10 miliar, PT Global Trade mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
PT Nusantara Logistics mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan menunjukkan klausula arbitrase dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999, hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang dan memerintahkan para pihak menyelesaikan sengketa melalui BANI. Sengketa kemudian diperiksa oleh majelis arbiter yang putusannya bersifat final dan mengikat.