Arbitrase

Arbitration Berasal dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memutuskan atau menilai
Hukum Perdata arbitrase penyelesaian sengketa BANI klausula arbitrase
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Arbitrase?

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak.

Arbitration Berasal dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memutuskan atau menilai Hukum Perdata

Definisi

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) yang banyak digunakan dalam sengketa komersial dan bisnis.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, perjanjian arbitrase dapat dibuat dalam bentuk klausula arbitrase yang tercantum dalam perjanjian pokok (pactum de compromittendo) atau dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (akta kompromis). Apabila para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut (Pasal 3).

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana diatur Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999. Di Indonesia, lembaga arbitrase yang paling dikenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Untuk sengketa internasional, para pihak dapat memilih lembaga arbitrase internasional seperti ICC atau SIAC.

Contoh Kasus

PT Global Trade dan PT Nusantara Logistics membuat perjanjian pengangkutan barang yang memuat klausula arbitrase bahwa segala sengketa akan diselesaikan melalui BANI. Ketika terjadi sengketa mengenai kerusakan barang senilai Rp10 miliar, PT Global Trade mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

PT Nusantara Logistics mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan menunjukkan klausula arbitrase dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999, hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang dan memerintahkan para pihak menyelesaikan sengketa melalui BANI. Sengketa kemudian diperiksa oleh majelis arbiter yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Arbitrase? +
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak.
Apa bahasa Inggris dari Arbitrase? +
Arbitrase dalam bahasa Inggris disebut Arbitration.
Apa dasar hukum Arbitrase? +
Dasar hukum Arbitrase diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999, Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999.
Apa asal kata Arbitrase? +
Berasal dari bahasa Latin 'arbitrare' yang berarti memutuskan atau menilai

Istilah Terkait