Definisi
Kontrak Innominaat (perjanjian tidak bernama) adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dan tidak memiliki nama tertentu dalam KUHPerdata, namun lahir dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Berbeda dengan kontrak nominaat (perjanjian bernama) seperti jual beli, sewa-menyewa, atau pinjam-meminjam yang diatur secara detail dalam KUHPerdata, kontrak innominaat tidak memiliki pengaturan khusus.
Berdasarkan Pasal 1319 KUHPerdata, meskipun tidak memiliki pengaturan khusus, kontrak innominaat tetap tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata. Contoh kontrak innominaat yang berkembang dalam praktik antara lain perjanjian franchise, leasing, factoring, joint venture, production sharing contract, kartu kredit, dan build operate transfer (BOT). Keberadaan kontrak-kontrak ini dimungkinkan oleh sifat terbuka (open system) dari Buku III KUHPerdata.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan makanan internasional memberikan hak franchise kepada pengusaha lokal untuk menjalankan restoran dengan merek dagangnya di Indonesia. Perjanjian franchise ini merupakan kontrak innominaat yang tidak diatur dalam KUHPerdata, namun berkembang dalam praktik bisnis. Ketika terjadi sengketa mengenai pembayaran royalti, pengadilan menerapkan ketentuan umum hukum perjanjian (Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata) serta isi kontrak yang disepakati para pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa.