Koperasi

Cooperative Berasal dari bahasa Latin 'co-operari' yang berarti bekerja bersama-sama
Hukum Perdata koperasi cooperative badan hukum ekonomi kerakyatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Koperasi?

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.

Cooperative Berasal dari bahasa Latin 'co-operari' yang berarti bekerja bersama-sama Hukum Perdata

Definisi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan hukum yang memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Prinsip-prinsip koperasi meliputi: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota, dan kemandirian.

Koperasi di Indonesia dibedakan menjadi koperasi primer (didirikan oleh minimal 20 orang) dan koperasi sekunder (didirikan oleh minimal 3 koperasi). Jenis-jenis koperasi antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi serba usaha. Organ koperasi terdiri dari rapat anggota (kekuasaan tertinggi), pengurus, dan pengawas.

Contoh Kasus

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya memiliki 500 anggota dan menjalankan usaha simpan pinjam. Pengurus koperasi memberikan pinjaman senilai Rp5 miliar kepada pihak ketiga yang bukan anggota koperasi tanpa persetujuan rapat anggota, dan pinjaman tersebut macet.

Anggota koperasi mengadakan rapat anggota luar biasa dan meminta pertanggungjawaban pengurus. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, pengurus bertanggung jawab atas kerugian koperasi akibat tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan rapat anggota. Rapat anggota memutuskan untuk memberhentikan pengurus dan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian koperasi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Koperasi? +
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
Apa bahasa Inggris dari Koperasi? +
Koperasi dalam bahasa Inggris disebut Cooperative.
Apa dasar hukum Koperasi? +
Dasar hukum Koperasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Apa asal kata Koperasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'co-operari' yang berarti bekerja bersama-sama

Istilah Terkait