Definisi
Syarat Sah Perjanjian adalah empat syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi dua kelompok: syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif berkaitan dengan para pihak: (1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya — kesepakatan harus diberikan secara bebas tanpa paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog); (2) Kecakapan untuk membuat perjanjian — para pihak harus dewasa (minimal 21 tahun atau telah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan. Syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian: (3) Suatu hal tertentu — objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan; (4) Suatu sebab yang halal — tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum (nietig).
Contoh Kasus
Seorang mahasiswa berusia 17 tahun menandatangani perjanjian jual beli kendaraan bermotor senilai Rp200 juta tanpa persetujuan orang tua atau walinya. Orang tuanya kemudian mengetahui transaksi tersebut dan mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan dengan dalil bahwa syarat subjektif tidak terpenuhi, yaitu kecakapan bertindak hukum. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut karena pihak pembeli belum cakap hukum berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 330 KUHPerdata, sehingga perjanjian dibatalkan dan para pihak dikembalikan pada keadaan semula.