Definisi
Perikatan Tanggung-Menanggung (hoofdelijke verbintenis/solidaire verbintenis) adalah perikatan di mana terdapat beberapa debitur atau kreditur yang masing-masing bertanggung jawab atau berhak atas keseluruhan prestasi. Perikatan ini diatur dalam Pasal 1278 hingga Pasal 1295 KUHPerdata dan terbagi menjadi dua jenis: tanggung-menanggung aktif (di pihak kreditur) dan tanggung-menanggung pasif (di pihak debitur).
Dalam perikatan tanggung-menanggung pasif, setiap debitur dapat dituntut untuk membayar seluruh utang, dan pembayaran oleh salah satu debitur membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur (Pasal 1280 KUHPerdata). Debitur yang telah membayar seluruh utang kemudian memiliki hak regres untuk menuntut pengembalian dari debitur-debitur lainnya sesuai bagian masing-masing. Perikatan tanggung-menanggung harus diperjanjikan secara tegas atau ditentukan oleh undang-undang; tidak boleh dipersangkakan.
Contoh Kasus
Tiga orang secara bersama-sama meminjam uang sebesar Rp900 juta dari bank dengan perjanjian yang mencantumkan klausula tanggung-menanggung. Ketika pinjaman jatuh tempo, dua orang peminjam menghilang dan tidak membayar. Bank menuntut peminjam ketiga untuk melunasi seluruh utang Rp900 juta berdasarkan Pasal 1280 KUHPerdata. Peminjam ketiga wajib membayar seluruh utang, namun setelah itu ia memiliki hak regres untuk menagih masing-masing Rp300 juta kepada dua peminjam lainnya.