Perikatan Tanggung-Menanggung

Joint and Several Obligation Perikatan di mana beberapa debitur atau kreditur saling menanggung secara bersama-sama atas keseluruhan utang
Hukum Perdata perikatan tanggung menanggung hoofdelijke verbintenis solidaritas joint several
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perikatan Tanggung-Menanggung?

Perikatan Tanggung-Menanggung adalah perikatan di mana setiap debitur bertanggung jawab atas seluruh utang secara penuh.

Joint and Several Obligation Perikatan di mana beberapa debitur atau kreditur saling menanggung secara bersama-sama atas keseluruhan utang Hukum Perdata

Definisi

Perikatan Tanggung-Menanggung (hoofdelijke verbintenis/solidaire verbintenis) adalah perikatan di mana terdapat beberapa debitur atau kreditur yang masing-masing bertanggung jawab atau berhak atas keseluruhan prestasi. Perikatan ini diatur dalam Pasal 1278 hingga Pasal 1295 KUHPerdata dan terbagi menjadi dua jenis: tanggung-menanggung aktif (di pihak kreditur) dan tanggung-menanggung pasif (di pihak debitur).

Dalam perikatan tanggung-menanggung pasif, setiap debitur dapat dituntut untuk membayar seluruh utang, dan pembayaran oleh salah satu debitur membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur (Pasal 1280 KUHPerdata). Debitur yang telah membayar seluruh utang kemudian memiliki hak regres untuk menuntut pengembalian dari debitur-debitur lainnya sesuai bagian masing-masing. Perikatan tanggung-menanggung harus diperjanjikan secara tegas atau ditentukan oleh undang-undang; tidak boleh dipersangkakan.

Contoh Kasus

Tiga orang secara bersama-sama meminjam uang sebesar Rp900 juta dari bank dengan perjanjian yang mencantumkan klausula tanggung-menanggung. Ketika pinjaman jatuh tempo, dua orang peminjam menghilang dan tidak membayar. Bank menuntut peminjam ketiga untuk melunasi seluruh utang Rp900 juta berdasarkan Pasal 1280 KUHPerdata. Peminjam ketiga wajib membayar seluruh utang, namun setelah itu ia memiliki hak regres untuk menagih masing-masing Rp300 juta kepada dua peminjam lainnya.

Dasar Hukum

Pasal 1278 KUHPerdata

Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan secara tanggung renteng terjadi di antara beberapa orang berpiutang, jika di dalam persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang.

Pasal 1280 KUHPerdata

Di pihak para berutang, terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perikatan Tanggung-Menanggung? +
Perikatan Tanggung-Menanggung adalah perikatan di mana setiap debitur bertanggung jawab atas seluruh utang secara penuh.
Apa bahasa Inggris dari Perikatan Tanggung-Menanggung? +
Perikatan Tanggung-Menanggung dalam bahasa Inggris disebut Joint and Several Obligation.
Apa dasar hukum Perikatan Tanggung-Menanggung? +
Dasar hukum Perikatan Tanggung-Menanggung diatur dalam Pasal 1278 KUHPerdata, Pasal 1280 KUHPerdata.
Apa asal kata Perikatan Tanggung-Menanggung? +
Perikatan di mana beberapa debitur atau kreditur saling menanggung secara bersama-sama atas keseluruhan utang

Istilah Terkait