Definisi
Perjanjian sewa atau sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang menyewakan (verhuurder) mengikatkan diri untuk memberikan hak pemakaian suatu barang kepada pihak penyewa (huurder) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa yang telah disepakati. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1548 sampai 1600 KUHPerdata.
Perjanjian sewa merupakan perjanjian konsensual, artinya perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai barang dan harga sewa. Objek sewa dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, ruko, kendaraan, atau peralatan. Perjanjian sewa tidak mengalihkan hak milik atas barang, melainkan hanya memberikan hak pakai sementara.
Contoh Kasus
Seorang pemilik rumah menyewakan propertinya kepada penyewa dengan kontrak sewa selama 2 tahun senilai Rp50 juta. Setelah 6 bulan, pemilik rumah ingin membatalkan sewa karena ingin menjual rumah tersebut. Berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa, sehingga pemilik baru tetap terikat dengan perjanjian sewa yang ada sampai masa kontrak berakhir.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Kewajiban pihak yang menyewakan: Menyerahkan barang dalam keadaan baik, memelihara barang, dan menjamin kenikmatan penggunaan.
- Kewajiban penyewa: Memakai barang sesuai tujuan, membayar sewa tepat waktu, dan mengembalikan barang sesuai kondisi semula.
- Berakhirnya sewa: Habis jangka waktu, kesepakatan para pihak, atau putusan pengadilan karena wanprestasi.