Perjanjian Sewa

Lease Contract Gabungan kata 'perjanjian' (dari bahasa Melayu 'janji') dan 'sewa' (dari bahasa Melayu yang berarti pembayaran untuk pemakaian).
Hukum Perdata perjanjian sewa sewa menyewa kontrak sewa KUHPerdata huur
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Sewa?

Perjanjian sewa adalah kontrak di mana pihak pemilik memberikan hak pakai atas barang kepada penyewa dengan imbalan, diatur Pasal 1548 KUHPerdata.

Lease Contract Gabungan kata 'perjanjian' (dari bahasa Melayu 'janji') dan 'sewa' (dari bahasa Melayu yang berarti pembayaran untuk pemakaian). Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian sewa atau sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang menyewakan (verhuurder) mengikatkan diri untuk memberikan hak pemakaian suatu barang kepada pihak penyewa (huurder) selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa yang telah disepakati. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1548 sampai 1600 KUHPerdata.

Perjanjian sewa merupakan perjanjian konsensual, artinya perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai barang dan harga sewa. Objek sewa dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, ruko, kendaraan, atau peralatan. Perjanjian sewa tidak mengalihkan hak milik atas barang, melainkan hanya memberikan hak pakai sementara.

Contoh Kasus

Seorang pemilik rumah menyewakan propertinya kepada penyewa dengan kontrak sewa selama 2 tahun senilai Rp50 juta. Setelah 6 bulan, pemilik rumah ingin membatalkan sewa karena ingin menjual rumah tersebut. Berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa, sehingga pemilik baru tetap terikat dengan perjanjian sewa yang ada sampai masa kontrak berakhir.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

  • Kewajiban pihak yang menyewakan: Menyerahkan barang dalam keadaan baik, memelihara barang, dan menjamin kenikmatan penggunaan.
  • Kewajiban penyewa: Memakai barang sesuai tujuan, membayar sewa tepat waktu, dan mengembalikan barang sesuai kondisi semula.
  • Berakhirnya sewa: Habis jangka waktu, kesepakatan para pihak, atau putusan pengadilan karena wanprestasi.

Dasar Hukum

Pasal 1548 KUHPerdata

Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.

Pasal 1550 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan diwajibkan karena sifat perjanjiannya: menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; memelihara barang yang disewakan sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan; memberikan kepada si penyewa kenikmatan yang tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.

Pasal 1560 KUHPerdata

Si penyewa harus menepati dua kewajiban utama: memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah yang baik, sesuai dengan tujuan pemakaian barang itu menurut perjanjian sewanya; membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Sewa? +
Perjanjian sewa adalah kontrak di mana pihak pemilik memberikan hak pakai atas barang kepada penyewa dengan imbalan, diatur Pasal 1548 KUHPerdata.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Sewa? +
Perjanjian Sewa dalam bahasa Inggris disebut Lease Contract.
Apa dasar hukum Perjanjian Sewa? +
Dasar hukum Perjanjian Sewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, Pasal 1550 KUHPerdata, Pasal 1560 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Sewa? +
Gabungan kata 'perjanjian' (dari bahasa Melayu 'janji') dan 'sewa' (dari bahasa Melayu yang berarti pembayaran untuk pemakaian).

Istilah Terkait