Definisi
Rekonvensi atau gugatan balik adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam satu proses perkara yang sama. Dengan adanya rekonvensi, kedudukan tergugat dalam konvensi (gugatan asal) menjadi penggugat dalam rekonvensi, dan sebaliknya penggugat dalam konvensi menjadi tergugat dalam rekonvensi.
Berdasarkan Pasal 132a HIR, tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara perdata. Rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat, baik secara tertulis maupun lisan. Apabila rekonvensi tidak diajukan bersamaan dengan jawaban, hak tergugat untuk mengajukan rekonvensi menjadi gugur.
Gugatan konvensi dan rekonvensi diperiksa secara bersamaan dan diputus dalam satu putusan (Pasal 132b HIR). Tujuan rekonvensi adalah untuk efisiensi peradilan dan menghindari putusan yang saling bertentangan. Rekonvensi juga memberikan keadilan bagi tergugat yang memiliki tuntutan terhadap penggugat tanpa harus mengajukan gugatan terpisah.
Contoh Kasus
PT Mentari menggugat PT Bintang atas wanprestasi karena tidak mengirimkan barang pesanan senilai Rp3 miliar. Dalam jawabannya, PT Bintang mengajukan gugatan rekonvensi yang menyatakan bahwa PT Mentari justru belum membayar pesanan sebelumnya senilai Rp1,5 miliar.
Hakim memeriksa kedua gugatan secara bersamaan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan konvensi PT Mentari dan juga mengabulkan gugatan rekonvensi PT Bintang. Hakim melakukan kompensasi (set-off) sehingga PT Mentari hanya perlu menerima selisih Rp1,5 miliar dari PT Bintang.