Pemberian Kuasa

Authorization / Power of Attorney Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
Hukum Perdata pemberian kuasa surat kuasa lastgeving perwakilan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemberian Kuasa?

Pemberian Kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya.

Authorization / Power of Attorney Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa Hukum Perdata

Definisi

Pemberian Kuasa (lastgeving) adalah suatu perjanjian di mana seseorang (pemberi kuasa/lastgever) memberikan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain (penerima kuasa/lasthebber) untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1792 hingga Pasal 1819 KUHPerdata.

Pemberian kuasa dapat bersifat umum (meliputi segala kepentingan pemberi kuasa) atau khusus (hanya untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, secara tegas maupun diam-diam. Namun untuk perbuatan hukum tertentu seperti jual beli tanah, diperlukan kuasa khusus yang dibuat dalam bentuk tertulis. Penerima kuasa wajib melaksanakan kuasa dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. Pemberian kuasa berakhir dengan pencabutan kuasa, pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, atau meninggalnya salah satu pihak.

Contoh Kasus

Seorang pemilik tanah yang berdomisili di luar negeri memberikan kuasa khusus kepada adiknya melalui akta notaris untuk menjual sebidang tanah miliknya di Jakarta. Surat kuasa dibuat secara notariil dan memuat kewenangan khusus untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT, menerima pembayaran, dan menyelesaikan proses balik nama. Penerima kuasa berhasil menjual tanah dan mentransfer hasil penjualan kepada pemberi kuasa sesuai ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata yang mewajibkan penerima kuasa mempertanggungjawabkan pelaksanaan kuasanya.

Dasar Hukum

Pasal 1792 KUHPerdata

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Pasal 1795 KUHPerdata

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemberian Kuasa? +
Pemberian Kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya.
Apa bahasa Inggris dari Pemberian Kuasa? +
Pemberian Kuasa dalam bahasa Inggris disebut Authorization / Power of Attorney.
Apa dasar hukum Pemberian Kuasa? +
Dasar hukum Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1795 KUHPerdata.
Apa asal kata Pemberian Kuasa? +
Dari kata 'kuasa' (wewenang/kekuasaan), yaitu pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

Istilah Terkait