Definisi
Levering (penyerahan) adalah perbuatan hukum untuk memindahkan hak kepemilikan atas suatu benda dari pihak yang satu (penjual/pemberi) kepada pihak lainnya (pembeli/penerima). Dalam sistem hukum perdata Indonesia yang menganut sistem causal, levering merupakan syarat mutlak berpindahnya hak milik atas suatu benda, selain adanya titel yang sah (misalnya perjanjian jual beli).
Cara levering berbeda tergantung jenis bendanya. Untuk benda bergerak bertubuh, levering dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering) dari tangan ke tangan sesuai Pasal 612 KUHPerdata. Untuk benda tidak bergerak, levering dilakukan melalui pendaftaran akta pada register umum (balik nama) sesuai Pasal 616 KUHPerdata. Untuk piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya, levering dilakukan melalui akta cessie (Pasal 613 KUHPerdata). Tanpa levering, meskipun perjanjian jual beli telah sah, hak milik belum berpindah kepada pembeli.
Contoh Kasus
Seorang pembeli membayar lunas harga sebuah rumah dan menandatangani AJB di hadapan PPAT. Namun, proses balik nama (levering juridis) di Kantor Pertanahan belum dilakukan. Penjual kemudian menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke bank. Pembeli mengajukan gugatan karena meskipun AJB sudah ditandatangani, tanpa pendaftaran balik nama, secara hukum kepemilikan belum beralih. Pengadilan memerintahkan proses balik nama dilakukan dan pembebanan hak tanggungan oleh penjual dinyatakan tidak sah karena penjual sudah tidak berhak atas benda tersebut sejak AJB ditandatangani.