Definisi
Hak Privilege (hak istimewa/voorrecht) adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur tertentu untuk didahulukan pembayaran piutangnya dibandingkan kreditur lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Hak ini diatur dalam Pasal 1134 KUHPerdata dan merupakan salah satu bentuk hak untuk didahulukan (droit de preference) selain gadai dan hipotek sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1133 KUHPerdata.
Hak privilege dibedakan menjadi dua jenis: privilege umum (algemeen voorrecht) yang berlaku atas seluruh harta debitur, dan privilege khusus (bijzonder voorrecht) yang hanya berlaku atas benda tertentu. Contoh privilege umum adalah hak didahulukan untuk biaya pemakaman, biaya pengobatan terakhir, dan upah pekerja. Contoh privilege khusus adalah hak pemilik rumah atas barang-barang penyewa yang menunggak sewa. Hak privilege lahir karena undang-undang dan tidak memerlukan perjanjian antara para pihak.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Perusahaan tersebut memiliki utang kepada bank (kreditur separatis dengan hak tanggungan), utang kepada karyawan berupa upah tertunggak (kreditur preferen dengan hak privilege), dan utang kepada beberapa pemasok (kreditur konkuren). Dalam proses pemberesan, kurator mendahulukan pembayaran upah karyawan berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak privilege atas upah pekerja, sebelum membagikan sisa harta kepada kreditur lainnya.