Definisi
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan bersifat nirlaba (non-profit), artinya kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada organ-organnya.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, yayasan memiliki tiga organ: Pembina (organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas), Pengurus (organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan), dan Pengawas (organ yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan).
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Meskipun bersifat nirlaba, yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha melalui pendirian badan usaha atau penyertaan modal untuk menunjang pencapaian tujuannya (Pasal 3 UU Yayasan).
Contoh Kasus
Yayasan Kasih Bangsa didirikan untuk tujuan sosial di bidang pendidikan anak-anak kurang mampu. Setelah berjalan 10 tahun, terungkap bahwa Ketua Pengurus yayasan telah menggunakan kekayaan yayasan senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli rumah dan kendaraan mewah.
Pengawas yayasan mengajukan laporan ke kepolisian dan gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001, kekayaan yayasan dilarang dialihkan kepada pengurus. Pengadilan menyatakan Ketua Pengurus telah melanggar ketentuan UU Yayasan dan menghukumnya untuk mengembalikan seluruh kekayaan yayasan yang telah disalahgunakan.