Yayasan

Foundation Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting'
Hukum Perdata yayasan stichting badan hukum organisasi nirlaba
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dengan memisahkan kekayaan pendiri.

Foundation Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting' Hukum Perdata

Definisi

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan bersifat nirlaba (non-profit), artinya kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada organ-organnya.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, yayasan memiliki tiga organ: Pembina (organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas), Pengurus (organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan), dan Pengawas (organ yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan).

Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Meskipun bersifat nirlaba, yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha melalui pendirian badan usaha atau penyertaan modal untuk menunjang pencapaian tujuannya (Pasal 3 UU Yayasan).

Contoh Kasus

Yayasan Kasih Bangsa didirikan untuk tujuan sosial di bidang pendidikan anak-anak kurang mampu. Setelah berjalan 10 tahun, terungkap bahwa Ketua Pengurus yayasan telah menggunakan kekayaan yayasan senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli rumah dan kendaraan mewah.

Pengawas yayasan mengajukan laporan ke kepolisian dan gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001, kekayaan yayasan dilarang dialihkan kepada pengurus. Pengadilan menyatakan Ketua Pengurus telah melanggar ketentuan UU Yayasan dan menghukumnya untuk mengembalikan seluruh kekayaan yayasan yang telah disalahgunakan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Yayasan? +
Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dengan memisahkan kekayaan pendiri.
Apa bahasa Inggris dari Yayasan? +
Yayasan dalam bahasa Inggris disebut Foundation.
Apa dasar hukum Yayasan? +
Dasar hukum Yayasan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001, Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001.
Apa asal kata Yayasan? +
Berasal dari kata 'yayas' yang berarti mendirikan atau menegakkan, dari bahasa Belanda 'stichting'

Istilah Terkait