Borgtocht

Suretyship / Guarantee Berasal dari bahasa Belanda 'borgtocht' yang berarti penanggungan atau jaminan perorangan
Hukum Perdata borgtocht penanggungan penjaminan guarantor
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Borgtocht?

Borgtocht adalah perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhinya.

Suretyship / Guarantee Berasal dari bahasa Belanda 'borgtocht' yang berarti penanggungan atau jaminan perorangan Hukum Perdata

Definisi

Borgtocht atau penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga (penanggung/borg) mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi perikatan debitur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Penanggungan bersifat aksesoir, artinya keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitur.

Berdasarkan Pasal 1831 KUHPerdata, penanggung memiliki hak istimewa berupa hak untuk menuntut agar kreditur terlebih dahulu menyita dan menjual harta benda debitur sebelum menagih kepada penanggung (voorrecht van uitwinning). Namun, hak ini dapat dikesampingkan apabila penanggung melepaskan hak istimewa tersebut dalam perjanjian.

Perjanjian penanggungan tidak boleh lebih berat dari perjanjian pokok sebagaimana diatur Pasal 1822 KUHPerdata. Apabila penanggung telah membayar utang debitur, ia memiliki hak regres untuk menagih kembali kepada debitur atas apa yang telah dibayarkan.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya meminjam uang Rp2 miliar dari Bank Sejahtera. Sebagai syarat pencairan kredit, bank mensyaratkan adanya personal guarantee dari Direktur Utama, Bapak Hendra, sebagai penanggung (borg). Hendra menandatangani perjanjian borgtocht yang menyatakan ia melepaskan hak istimewa Pasal 1831 KUHPerdata.

Ketika PT Maju Jaya gagal membayar cicilan kredit, Bank Sejahtera langsung menagih kepada Hendra secara pribadi. Karena Hendra telah melepaskan hak istimewanya, bank tidak perlu terlebih dahulu menyita aset PT Maju Jaya. Hendra diwajibkan membayar sisa utang PT Maju Jaya kepada bank.

Dasar Hukum

Pasal 1820 KUHPerdata

Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Pasal 1831 KUHPerdata

Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar, dalam hal itu pun barang-barang milik debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

Pasal 1822 KUHPerdata

Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat yang lebih berat daripada syarat-syarat yang termuat dalam perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur.

Pertanyaan Umum

Apa itu Borgtocht? +
Borgtocht adalah perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhinya.
Apa bahasa Inggris dari Borgtocht? +
Borgtocht dalam bahasa Inggris disebut Suretyship / Guarantee.
Apa dasar hukum Borgtocht? +
Dasar hukum Borgtocht diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, Pasal 1831 KUHPerdata, Pasal 1822 KUHPerdata.
Apa asal kata Borgtocht? +
Berasal dari bahasa Belanda 'borgtocht' yang berarti penanggungan atau jaminan perorangan

Istilah Terkait