Definisi
Borgtocht atau penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga (penanggung/borg) mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi perikatan debitur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Penanggungan bersifat aksesoir, artinya keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitur.
Berdasarkan Pasal 1831 KUHPerdata, penanggung memiliki hak istimewa berupa hak untuk menuntut agar kreditur terlebih dahulu menyita dan menjual harta benda debitur sebelum menagih kepada penanggung (voorrecht van uitwinning). Namun, hak ini dapat dikesampingkan apabila penanggung melepaskan hak istimewa tersebut dalam perjanjian.
Perjanjian penanggungan tidak boleh lebih berat dari perjanjian pokok sebagaimana diatur Pasal 1822 KUHPerdata. Apabila penanggung telah membayar utang debitur, ia memiliki hak regres untuk menagih kembali kepada debitur atas apa yang telah dibayarkan.
Contoh Kasus
PT Maju Jaya meminjam uang Rp2 miliar dari Bank Sejahtera. Sebagai syarat pencairan kredit, bank mensyaratkan adanya personal guarantee dari Direktur Utama, Bapak Hendra, sebagai penanggung (borg). Hendra menandatangani perjanjian borgtocht yang menyatakan ia melepaskan hak istimewa Pasal 1831 KUHPerdata.
Ketika PT Maju Jaya gagal membayar cicilan kredit, Bank Sejahtera langsung menagih kepada Hendra secara pribadi. Karena Hendra telah melepaskan hak istimewanya, bank tidak perlu terlebih dahulu menyita aset PT Maju Jaya. Hendra diwajibkan membayar sisa utang PT Maju Jaya kepada bank.