Sewa Menyewa

Lease Agreement Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar)
Hukum Perdata sewa menyewa kontrak sewa penyewa pemilik properti
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sewa Menyewa?

Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu menikmati suatu barang milik pihak lain dengan membayar harga sewa.

Lease Agreement Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar) Hukum Perdata

Definisi

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang menyewakan (verhuurder) mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada penyewa (huurder) selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran harga sewa yang disepakati. Perjanjian sewa menyewa termasuk perjanjian timbal balik yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang properti.

Berdasarkan KUHPerdata, sewa menyewa bersifat konsensual, artinya perjanjian telah mengikat sejak tercapai kesepakatan tentang barang dan harga sewa. Pihak yang menyewakan berkewajiban menyerahkan barang dalam keadaan layak pakai, memeliharanya, dan menjamin penyewa dapat menikmati barang dengan tenteram. Sementara penyewa wajib menggunakan barang sesuai peruntukannya dan membayar harga sewa tepat waktu.

Perlu diperhatikan bahwa sewa menyewa tidak memindahkan hak milik atas barang, melainkan hanya memberikan hak untuk menikmati atau menggunakan barang selama jangka waktu sewa. Jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa (Pasal 1576 KUHPerdata), artinya jika barang yang disewakan dijual, penyewa tetap berhak menggunakan barang sampai masa sewa berakhir.

Contoh Kasus

Tono menyewa sebuah ruko milik Ibu Lina selama tiga tahun dengan harga sewa Rp50 juta per tahun untuk usaha toko elektronik. Perjanjian sewa dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak. Setelah satu tahun berjalan, Ibu Lina menjual ruko tersebut kepada Pak Anton.

Pak Anton sebagai pemilik baru meminta Tono untuk segera mengosongkan ruko. Namun berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Tono berhak tetap menempati ruko tersebut sampai masa sewa tiga tahun berakhir, dan Pak Anton sebagai pemilik baru wajib menghormati perjanjian sewa yang sudah ada.

Dasar Hukum

Pasal 1548 KUHPerdata

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.

Pasal 1550 KUHPerdata

Pihak yang menyewakan wajib karena sifat persetujuannya dan tanpa perlu adanya suatu janji: menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Pasal 1560 KUHPerdata

Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: memakai barang yang disewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sewa Menyewa? +
Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu menikmati suatu barang milik pihak lain dengan membayar harga sewa.
Apa bahasa Inggris dari Sewa Menyewa? +
Sewa Menyewa dalam bahasa Inggris disebut Lease Agreement.
Apa dasar hukum Sewa Menyewa? +
Dasar hukum Sewa Menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata, Pasal 1550 KUHPerdata, Pasal 1560 KUHPerdata.
Apa asal kata Sewa Menyewa? +
Gabungan kata 'sewa' (upah atas pemakaian barang) dan 'menyewa' (menggunakan barang milik orang lain dengan membayar)

Istilah Terkait