Definisi
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang menyewakan (verhuurder) mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada penyewa (huurder) selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran harga sewa yang disepakati. Perjanjian sewa menyewa termasuk perjanjian timbal balik yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang properti.
Berdasarkan KUHPerdata, sewa menyewa bersifat konsensual, artinya perjanjian telah mengikat sejak tercapai kesepakatan tentang barang dan harga sewa. Pihak yang menyewakan berkewajiban menyerahkan barang dalam keadaan layak pakai, memeliharanya, dan menjamin penyewa dapat menikmati barang dengan tenteram. Sementara penyewa wajib menggunakan barang sesuai peruntukannya dan membayar harga sewa tepat waktu.
Perlu diperhatikan bahwa sewa menyewa tidak memindahkan hak milik atas barang, melainkan hanya memberikan hak untuk menikmati atau menggunakan barang selama jangka waktu sewa. Jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa (Pasal 1576 KUHPerdata), artinya jika barang yang disewakan dijual, penyewa tetap berhak menggunakan barang sampai masa sewa berakhir.
Contoh Kasus
Tono menyewa sebuah ruko milik Ibu Lina selama tiga tahun dengan harga sewa Rp50 juta per tahun untuk usaha toko elektronik. Perjanjian sewa dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak. Setelah satu tahun berjalan, Ibu Lina menjual ruko tersebut kepada Pak Anton.
Pak Anton sebagai pemilik baru meminta Tono untuk segera mengosongkan ruko. Namun berdasarkan Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Tono berhak tetap menempati ruko tersebut sampai masa sewa tiga tahun berakhir, dan Pak Anton sebagai pemilik baru wajib menghormati perjanjian sewa yang sudah ada.