Definisi
Daluwarsa (verjaring) adalah suatu lembaga hukum yang mengatur tentang lewatnya jangka waktu tertentu yang mengakibatkan seseorang memperoleh suatu hak (acquisitieve verjaring) atau dibebaskan dari suatu tuntutan hukum (extinctieve verjaring). Daluwarsa diatur dalam Pasal 1946 sampai dengan Pasal 1993 KUHPerdata.
Terdapat dua jenis daluwarsa dalam hukum perdata Indonesia. Pertama, daluwarsa untuk memperoleh hak milik (acquisitieve verjaring) yang mensyaratkan bezit selama 20 tahun dengan itikad baik dan alas hak yang sah, atau 30 tahun tanpa perlu menunjukkan alas hak. Kedua, daluwarsa untuk dibebaskan dari tuntutan (extinctieve verjaring) yang menghapuskan hak menuntut setelah lewatnya jangka waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Jangka waktu daluwarsa bervariasi tergantung jenis tuntutan. Daluwarsa umum adalah 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata. Namun terdapat daluwarsa khusus yang lebih singkat, misalnya satu tahun untuk tuntutan pembayaran upah buruh dan dua tahun untuk tuntutan dokter atas biaya pengobatan. Daluwarsa dapat ditangguhkan atau diputus dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Contoh Kasus
Tuan Budi memiliki sebidang tanah yang tidak bersertifikat. Selama 25 tahun, Tuan Budi tidak pernah mengelola atau menempati tanah tersebut. Tuan Hasan, tetangga sebelahnya, secara terus-menerus menggarap dan menempati tanah tersebut dengan itikad baik sejak tahun 2000. Pada tahun 2026, Tuan Hasan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan daluwarsa acquisitif.
Pengadilan mempertimbangkan bahwa Tuan Hasan telah menguasai tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata, penguasaan selama 20 tahun dengan itikad baik dapat menjadi dasar perolehan hak milik melalui daluwarsa. Pengadilan mengabulkan permohonan Tuan Hasan.