Definisi
Benda Bergerak (roerende zaken) adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Berdasarkan KUHPerdata, benda bergerak dibedakan menjadi dua: benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509) seperti kendaraan, perhiasan, dan peralatan, serta benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511) seperti saham, obligasi, hak cipta, dan hak-hak kebendaan atas benda bergerak.
Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak memiliki implikasi hukum penting. Untuk benda bergerak, penyerahannya (levering) dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan (Pasal 612 KUHPerdata); jaminannya berupa gadai (pand) atau fidusia; bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel sempurna (Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata); dan daluwarsa untuk menuntut pengembalian benda bergerak yang dicuri adalah tiga tahun.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha membeli kendaraan truk dari dealer dan langsung menerima penyerahan secara fisik (levering). Ia kemudian menjaminkan truk tersebut ke lembaga pembiayaan melalui jaminan fidusia sesuai UU No. 42 Tahun 1999, di mana penguasaan fisik truk tetap pada pengusaha tetapi hak jaminan berada pada lembaga pembiayaan. Ketika pengusaha gagal bayar, lembaga pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.