Definisi
Minuta Akta adalah asli akta notaris yang mencantumkan tanda tangan para penghadap (pihak-pihak yang menghadap notaris), saksi-saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, minuta akta merupakan dokumen asli yang menjadi dasar untuk pembuatan salinan akta, grosse akta, dan kutipan akta.
Notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris (Pasal 16 ayat 1 huruf b UUJN). Minuta akta tidak boleh diserahkan kepada para pihak dan harus tetap berada di kantor notaris. Apabila notaris pensiun atau meninggal dunia, minuta akta dialihkan kepada notaris pemegang protokol. Minuta akta hanya dapat diperlihatkan kepada pihak yang berkepentingan langsung, dan pengambilan minuta akta oleh pihak lain seperti penyidik memerlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.
Contoh Kasus
Seorang notaris yang telah pensiun menyerahkan seluruh protokol notarisnya, termasuk ribuan minuta akta, kepada notaris penerima protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah. Beberapa tahun kemudian, salah satu pihak yang namanya tercantum dalam akta perjanjian yang dibuat oleh notaris tersebut memerlukan salinan akta baru. Ia mendatangi notaris penerima protokol yang kemudian memeriksa minuta akta asli dan menerbitkan salinan akta baru sesuai ketentuan Pasal 54 UUJN.