Gugatan Sederhana

Small Claims Court Mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang lebih singkat dan sederhana untuk nilai gugatan kecil
Hukum Perdata gugatan sederhana small claims court pengadilan PERMA
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai maksimal Rp500 juta melalui prosedur singkat.

Small Claims Court Mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang lebih singkat dan sederhana untuk nilai gugatan kecil Hukum Perdata

Definisi

Gugatan Sederhana (small claims court) adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan tata cara pemeriksaan yang lebih singkat dan sederhana di pengadilan negeri. Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 (perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015), gugatan sederhana dapat diajukan untuk perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dalam waktu maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama.

Syarat pengajuan gugatan sederhana antara lain: para pihak tidak boleh lebih dari satu penggugat dan satu tergugat (kecuali dengan kepentingan hukum yang sama), penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, serta perkara bersifat sederhana (misalnya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum). Perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana meliputi sengketa tanah, perkara yang memerlukan pembuktian rumit, dan perkara dengan tergugat yang tidak diketahui domisilinya. Gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal dan upaya hukumnya hanya keberatan, bukan banding atau kasasi.

Contoh Kasus

Seorang pelaku UMKM menggugat mitra bisnisnya yang gagal membayar pesanan barang senilai Rp150 juta melalui mekanisme gugatan sederhana di pengadilan negeri setempat. Hakim tunggal memeriksa dan memutus perkara dalam waktu 20 hari kerja. Tergugat yang tidak puas mengajukan upaya hukum keberatan kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu 7 hari setelah putusan. Majelis hakim keberatan memeriksa dan memutus dalam 7 hari dan putusannya bersifat final.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 PERMA No. 4 Tahun 2019

Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 5 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2019

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gugatan Sederhana? +
Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai maksimal Rp500 juta melalui prosedur singkat.
Apa bahasa Inggris dari Gugatan Sederhana? +
Gugatan Sederhana dalam bahasa Inggris disebut Small Claims Court.
Apa dasar hukum Gugatan Sederhana? +
Dasar hukum Gugatan Sederhana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PERMA No. 4 Tahun 2019, Pasal 5 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2019.
Apa asal kata Gugatan Sederhana? +
Mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang lebih singkat dan sederhana untuk nilai gugatan kecil

Istilah Terkait