Definisi
Gugatan Sederhana (small claims court) adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan tata cara pemeriksaan yang lebih singkat dan sederhana di pengadilan negeri. Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 (perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015), gugatan sederhana dapat diajukan untuk perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dalam waktu maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Syarat pengajuan gugatan sederhana antara lain: para pihak tidak boleh lebih dari satu penggugat dan satu tergugat (kecuali dengan kepentingan hukum yang sama), penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, serta perkara bersifat sederhana (misalnya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum). Perkara yang tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana meliputi sengketa tanah, perkara yang memerlukan pembuktian rumit, dan perkara dengan tergugat yang tidak diketahui domisilinya. Gugatan sederhana diperiksa oleh hakim tunggal dan upaya hukumnya hanya keberatan, bukan banding atau kasasi.
Contoh Kasus
Seorang pelaku UMKM menggugat mitra bisnisnya yang gagal membayar pesanan barang senilai Rp150 juta melalui mekanisme gugatan sederhana di pengadilan negeri setempat. Hakim tunggal memeriksa dan memutus perkara dalam waktu 20 hari kerja. Tergugat yang tidak puas mengajukan upaya hukum keberatan kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu 7 hari setelah putusan. Majelis hakim keberatan memeriksa dan memutus dalam 7 hari dan putusannya bersifat final.