Perjanjian

Agreement / Contract Berasal dari kata 'janji' yang berarti kesanggupan atau pernyataan untuk melakukan sesuatu
Hukum Perdata perjanjian kontrak perikatan kesepakatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian?

Perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu prestasi.

Agreement / Contract Berasal dari kata 'janji' yang berarti kesanggupan atau pernyataan untuk melakukan sesuatu Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu prestasi tertentu. Perjanjian merupakan sumber utama lahirnya perikatan dalam hukum perdata Indonesia dan menjadi dasar dari hampir seluruh transaksi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat: (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (syarat subjektif), (2) kecakapan untuk membuat perjanjian (syarat subjektif), (3) suatu hal tertentu (syarat objektif), dan (4) suatu sebab yang halal (syarat objektif). Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum (nietig).

Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini memberikan kekuatan mengikat kepada perjanjian dan mewajibkan pelaksanaan dengan itikad baik. Selain itu, hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang memungkinkan para pihak mengatur sendiri isi perjanjian mereka selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Contoh Kasus

PT Sentosa dan PT Karya Mandiri membuat perjanjian kerja sama di mana PT Sentosa akan memasok bahan baku senilai Rp2 miliar selama satu tahun, dan PT Karya Mandiri akan melakukan pembayaran secara bertahap setiap bulan. Perjanjian dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Setelah enam bulan berjalan, PT Karya Mandiri berhenti melakukan pembayaran tanpa alasan yang sah. PT Sentosa mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, PT Sentosa mengajukan gugatan wanprestasi karena PT Karya Mandiri telah melanggar perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.

Dasar Hukum

Pasal 1313 KUHPerdata

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian? +
Perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu prestasi.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian? +
Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Agreement / Contract.
Apa dasar hukum Perjanjian? +
Dasar hukum Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian? +
Berasal dari kata 'janji' yang berarti kesanggupan atau pernyataan untuk melakukan sesuatu

Istilah Terkait