Definisi
Sita eksekusi (executoriaal beslag) adalah tindakan penyitaan atas harta benda milik pihak yang dikalahkan (tergugat/termohon eksekusi) yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sita eksekusi merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum perdata apabila pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan putusan.
Berdasarkan Pasal 197 HIR, sita eksekusi dilakukan apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan dalam waktu yang ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita untuk menyita barang bergerak terlebih dahulu, dan apabila tidak mencukupi, dilanjutkan dengan penyitaan barang tidak bergerak milik tergugat.
Barang yang telah disita eksekusi selanjutnya akan dijual melalui lelang umum dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan lelang digunakan untuk memenuhi isi putusan pengadilan, termasuk biaya eksekusi.
Contoh Kasus
Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang menghukum Hadi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada Indra. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Indra mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri karena Hadi tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning (teguran) kepada Hadi untuk melaksanakan putusan dalam waktu 8 hari. Karena Hadi tetap tidak membayar, Ketua Pengadilan memerintahkan sita eksekusi atas rumah dan kendaraan milik Hadi berdasarkan Pasal 197 HIR. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui lelang umum dan hasilnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Indra.