Sita Eksekusi

Executory Seizure Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan
Hukum Perdata sita eksekusi executoriaal beslag penyitaan eksekusi putusan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sita Eksekusi?

Sita eksekusi adalah penyitaan atas harta tergugat yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Executory Seizure Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan Hukum Perdata

Definisi

Sita eksekusi (executoriaal beslag) adalah tindakan penyitaan atas harta benda milik pihak yang dikalahkan (tergugat/termohon eksekusi) yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sita eksekusi merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum perdata apabila pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan putusan.

Berdasarkan Pasal 197 HIR, sita eksekusi dilakukan apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan dalam waktu yang ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita untuk menyita barang bergerak terlebih dahulu, dan apabila tidak mencukupi, dilanjutkan dengan penyitaan barang tidak bergerak milik tergugat.

Barang yang telah disita eksekusi selanjutnya akan dijual melalui lelang umum dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan lelang digunakan untuk memenuhi isi putusan pengadilan, termasuk biaya eksekusi.

Contoh Kasus

Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang menghukum Hadi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada Indra. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Indra mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri karena Hadi tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan aanmaning (teguran) kepada Hadi untuk melaksanakan putusan dalam waktu 8 hari. Karena Hadi tetap tidak membayar, Ketua Pengadilan memerintahkan sita eksekusi atas rumah dan kendaraan milik Hadi berdasarkan Pasal 197 HIR. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui lelang umum dan hasilnya digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Indra.

Dasar Hukum

Pasal 197 ayat (1) HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau jika yang dikalahkan itu, sesudah dipanggil dengan patut, tidak juga menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian itu tidak ada atau ternyata tidak cukup, sekian barang tidak bergerak kepunyaan orang yang dikalahkan itu, sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 200 ayat (1) HIR

Penjualan barang yang disita dilakukan dengan pertolongan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan oleh ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana penjualan itu harus dilakukan atau dekat dari tempat itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sita Eksekusi? +
Sita eksekusi adalah penyitaan atas harta tergugat yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa bahasa Inggris dari Sita Eksekusi? +
Sita Eksekusi dalam bahasa Inggris disebut Executory Seizure.
Apa dasar hukum Sita Eksekusi? +
Dasar hukum Sita Eksekusi diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR, Pasal 200 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Sita Eksekusi? +
Berasal dari istilah hukum Belanda 'executoriaal beslag' yang berarti penyitaan untuk pelaksanaan putusan

Istilah Terkait