Fidusia

Fiduciary / Fiduciary Security Berasal dari bahasa Latin 'fiducia' yang berarti kepercayaan; mengacu pada penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan
Hukum Perdata fidusia jaminan fidusia fiduciaire eigendomsoverdracht jaminan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fidusia?

Fidusia adalah jaminan berupa penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak, tanpa penyerahan fisik.

Fiduciary / Fiduciary Security Berasal dari bahasa Latin 'fiducia' yang berarti kepercayaan; mengacu pada penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan Hukum Perdata

Definisi

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berbeda dengan gadai yang mensyaratkan penyerahan fisik benda jaminan, fidusia memungkinkan pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menggunakan benda yang dijaminkan. Hal ini sangat penting terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan benda tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya, misalnya kendaraan operasional atau mesin produksi.

Jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi asas publisitas. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha membeli truk seharga Rp800 juta melalui fasilitas kredit dari perusahaan pembiayaan. Truk tersebut dijadikan jaminan fidusia dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Meskipun hak kepemilikan secara yuridis beralih ke perusahaan pembiayaan, truk tetap dikuasai dan digunakan oleh pengusaha untuk kegiatan usahanya.

Ketika pengusaha gagal membayar cicilan selama tiga bulan berturut-turut, perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tanpa kesepakatan debitur hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya cidera janji. Jika terdapat sengketa, eksekusi harus melalui pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fidusia? +
Fidusia adalah jaminan berupa penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak, tanpa penyerahan fisik.
Apa bahasa Inggris dari Fidusia? +
Fidusia dalam bahasa Inggris disebut Fiduciary / Fiduciary Security.
Apa dasar hukum Fidusia? +
Dasar hukum Fidusia diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999.
Apa asal kata Fidusia? +
Berasal dari bahasa Latin 'fiducia' yang berarti kepercayaan; mengacu pada penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan

Istilah Terkait