Definisi
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berbeda dengan gadai yang mensyaratkan penyerahan fisik benda jaminan, fidusia memungkinkan pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan menggunakan benda yang dijaminkan. Hal ini sangat penting terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan benda tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya, misalnya kendaraan operasional atau mesin produksi.
Jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi asas publisitas. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha membeli truk seharga Rp800 juta melalui fasilitas kredit dari perusahaan pembiayaan. Truk tersebut dijadikan jaminan fidusia dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Meskipun hak kepemilikan secara yuridis beralih ke perusahaan pembiayaan, truk tetap dikuasai dan digunakan oleh pengusaha untuk kegiatan usahanya.
Ketika pengusaha gagal membayar cicilan selama tiga bulan berturut-turut, perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tanpa kesepakatan debitur hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya cidera janji. Jika terdapat sengketa, eksekusi harus melalui pengadilan.