Definisi
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Hak tanggungan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Hak tanggungan memiliki beberapa ciri khas, yaitu: memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti objeknya di tangan siapapun objek tersebut berada (droit de suite), memenuhi asas spesialitas dan publisitas, serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Objek hak tanggungan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah negara.
Pembebanan hak tanggungan dilakukan melalui dua tahap: pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, dan pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan. Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan, yaitu hari ketujuh setelah penerimaan dokumen secara lengkap oleh kantor pertanahan.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha mengajukan kredit investasi sebesar Rp2 miliar kepada bank dengan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik. Bank menyetujui kredit tersebut dan membebankan hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut melalui APHT yang dibuat oleh PPAT, kemudian didaftarkan di kantor pertanahan.
Ketika pengusaha gagal melunasi kreditnya (cidera janji), bank selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama menggunakan haknya berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa perlu persetujuan dari pengusaha. Hasil penjualan lelang digunakan untuk melunasi utang pengusaha, dan sisanya dikembalikan kepada pengusaha.