Hak Tanggungan

Mortgage Right / Security Right over Land Dari bahasa Indonesia 'hak' (right) dan 'tanggungan' (security/collateral); menggantikan istilah hipotek untuk jaminan atas tanah
Hukum Perdata hak tanggungan jaminan hipotek agunan hak atas tanah
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Tanggungan?

Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta benda terkait untuk pelunasan utang tertentu.

Mortgage Right / Security Right over Land Dari bahasa Indonesia 'hak' (right) dan 'tanggungan' (security/collateral); menggantikan istilah hipotek untuk jaminan atas tanah Hukum Perdata

Definisi

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference) kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Hak tanggungan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Hak tanggungan memiliki beberapa ciri khas, yaitu: memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti objeknya di tangan siapapun objek tersebut berada (droit de suite), memenuhi asas spesialitas dan publisitas, serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Objek hak tanggungan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah negara.

Pembebanan hak tanggungan dilakukan melalui dua tahap: pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, dan pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan. Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan, yaitu hari ketujuh setelah penerimaan dokumen secara lengkap oleh kantor pertanahan.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha mengajukan kredit investasi sebesar Rp2 miliar kepada bank dengan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik. Bank menyetujui kredit tersebut dan membebankan hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut melalui APHT yang dibuat oleh PPAT, kemudian didaftarkan di kantor pertanahan.

Ketika pengusaha gagal melunasi kreditnya (cidera janji), bank selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama menggunakan haknya berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa perlu persetujuan dari pengusaha. Hasil penjualan lelang digunakan untuk melunasi utang pengusaha, dan sisanya dikembalikan kepada pengusaha.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Tanggungan? +
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta benda terkait untuk pelunasan utang tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Hak Tanggungan? +
Hak Tanggungan dalam bahasa Inggris disebut Mortgage Right / Security Right over Land.
Apa dasar hukum Hak Tanggungan? +
Dasar hukum Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996, Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996.
Apa asal kata Hak Tanggungan? +
Dari bahasa Indonesia 'hak' (right) dan 'tanggungan' (security/collateral); menggantikan istilah hipotek untuk jaminan atas tanah

Istilah Terkait