Legitime Portie

Forced Heirship / Legitimate Portion Dari bahasa Belanda 'legitieme portie', berarti bagian warisan yang sah dan tidak dapat dikurangi oleh testament
Hukum Perdata legitime portie bagian mutlak hukum waris ahli waris
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Legitime Portie?

Legitime Portie adalah bagian mutlak warisan yang dijamin undang-undang bagi ahli waris tertentu dan tidak dapat dihapus.

Forced Heirship / Legitimate Portion Dari bahasa Belanda 'legitieme portie', berarti bagian warisan yang sah dan tidak dapat dikurangi oleh testament Hukum Perdata

Definisi

Legitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian minimum dari harta warisan yang dijamin oleh undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus, baik ke bawah (anak, cucu) maupun ke atas (orang tua), yang tidak dapat dikurangi atau dihapuskan melalui testament (wasiat) maupun hibah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata dan bertujuan melindungi ahli waris legitimaris agar tidak kehilangan hak warisnya karena pewaris memberikan seluruh hartanya kepada pihak lain.

Besaran legitime portie bervariasi tergantung jumlah ahli waris. Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, legitime portie-nya adalah setengah (1/2) dari harta warisan. Jika dua anak, masing-masing berhak dua pertiga (2/3). Jika tiga anak atau lebih, bagiannya adalah tiga perempat (3/4) dari keseluruhan warisan. Apabila wasiat atau hibah pewaris melanggar ketentuan legitime portie, ahli waris legitimaris dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atas pemberian tersebut.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan dua anak sah serta wasiat yang menghibahkan 80% hartanya senilai Rp10 miliar kepada yayasan sosial. Berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, legitime portie untuk dua anak adalah dua pertiga dari harta warisan, yaitu minimal Rp6,67 miliar harus menjadi bagian kedua anak. Karena wasiat hanya menyisakan Rp2 miliar untuk anak-anak, mereka mengajukan tuntutan inkorting ke pengadilan. Hakim memutuskan hibah kepada yayasan dikurangi sehingga hak legitime portie anak-anak terpenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 913 KUHPerdata

Bagian mutlak atau legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.

Pasal 914 KUHPerdata

Dalam garis lurus ke bawah, apabila si meninggal hanya meninggalkan satu orang anak sah, maka legitime portie anak itu terdiri atas setengah dari harta peninggalan. Apabila yang ditinggalkan dua orang anak, maka bagian tiap anak dua pertiga. Apabila tiga anak atau lebih, maka bagiannya tiga perempat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Legitime Portie? +
Legitime Portie adalah bagian mutlak warisan yang dijamin undang-undang bagi ahli waris tertentu dan tidak dapat dihapus.
Apa bahasa Inggris dari Legitime Portie? +
Legitime Portie dalam bahasa Inggris disebut Forced Heirship / Legitimate Portion.
Apa dasar hukum Legitime Portie? +
Dasar hukum Legitime Portie diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata, Pasal 914 KUHPerdata.
Apa asal kata Legitime Portie? +
Dari bahasa Belanda 'legitieme portie', berarti bagian warisan yang sah dan tidak dapat dikurangi oleh testament

Istilah Terkait