Definisi
Legitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian minimum dari harta warisan yang dijamin oleh undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus, baik ke bawah (anak, cucu) maupun ke atas (orang tua), yang tidak dapat dikurangi atau dihapuskan melalui testament (wasiat) maupun hibah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata dan bertujuan melindungi ahli waris legitimaris agar tidak kehilangan hak warisnya karena pewaris memberikan seluruh hartanya kepada pihak lain.
Besaran legitime portie bervariasi tergantung jumlah ahli waris. Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, legitime portie-nya adalah setengah (1/2) dari harta warisan. Jika dua anak, masing-masing berhak dua pertiga (2/3). Jika tiga anak atau lebih, bagiannya adalah tiga perempat (3/4) dari keseluruhan warisan. Apabila wasiat atau hibah pewaris melanggar ketentuan legitime portie, ahli waris legitimaris dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atas pemberian tersebut.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan dua anak sah serta wasiat yang menghibahkan 80% hartanya senilai Rp10 miliar kepada yayasan sosial. Berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, legitime portie untuk dua anak adalah dua pertiga dari harta warisan, yaitu minimal Rp6,67 miliar harus menjadi bagian kedua anak. Karena wasiat hanya menyisakan Rp2 miliar untuk anak-anak, mereka mengajukan tuntutan inkorting ke pengadilan. Hakim memutuskan hibah kepada yayasan dikurangi sehingga hak legitime portie anak-anak terpenuhi.