Kasasi Perdata

Civil Cassation Dari bahasa Perancis 'casser' (membatalkan), pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atas penerapan hukum pengadilan bawah
Hukum Perdata kasasi perdata mahkamah agung upaya hukum hukum acara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kasasi Perdata?

Kasasi Perdata adalah upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawah.

Civil Cassation Dari bahasa Perancis 'casser' (membatalkan), pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atas penerapan hukum pengadilan bawah Hukum Perdata

Definisi

Kasasi Perdata adalah upaya hukum biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara perdata. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan ulang atas fakta perkara, melainkan pemeriksaan terhadap penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan di bawahnya. Mahkamah Agung dalam kasasi hanya memeriksa apakah pengadilan bawah telah menerapkan hukum dengan benar.

Berdasarkan Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, alasan pengajuan kasasi terbatas pada tiga hal: (1) pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya; (2) pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan (3) pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan, dan memori kasasi harus diserahkan dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

Contoh Kasus

Dalam sengketa wanprestasi, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan penggugat. Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan bukti surat yang sah berupa akta notaris. Mahkamah Agung memeriksa memori kasasi dan menemukan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian, sehingga mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.

Dasar Hukum

Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985

Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kasasi Perdata? +
Kasasi Perdata adalah upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawah.
Apa bahasa Inggris dari Kasasi Perdata? +
Kasasi Perdata dalam bahasa Inggris disebut Civil Cassation.
Apa dasar hukum Kasasi Perdata? +
Dasar hukum Kasasi Perdata diatur dalam Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985.
Apa asal kata Kasasi Perdata? +
Dari bahasa Perancis 'casser' (membatalkan), pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atas penerapan hukum pengadilan bawah

Istilah Terkait