Definisi
Kasasi Perdata adalah upaya hukum biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara perdata. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan ulang atas fakta perkara, melainkan pemeriksaan terhadap penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan di bawahnya. Mahkamah Agung dalam kasasi hanya memeriksa apakah pengadilan bawah telah menerapkan hukum dengan benar.
Berdasarkan Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, alasan pengajuan kasasi terbatas pada tiga hal: (1) pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya; (2) pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan (3) pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan, dan memori kasasi harus diserahkan dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Contoh Kasus
Dalam sengketa wanprestasi, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan penggugat. Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan bukti surat yang sah berupa akta notaris. Mahkamah Agung memeriksa memori kasasi dan menemukan bahwa memang terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian, sehingga mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.