Perwalian

Guardianship Berasal dari kata 'wali' yang dalam bahasa Arab berarti pelindung atau penanggung jawab
Hukum Perdata perwalian wali voogdij anak di bawah umur
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perwalian?

Perwalian adalah kewenangan untuk mengurus diri dan harta kekayaan anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

Guardianship Berasal dari kata 'wali' yang dalam bahasa Arab berarti pelindung atau penanggung jawab Hukum Perdata

Definisi

Perwalian (voogdij) adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang (wali) untuk mengurus diri pribadi dan harta kekayaan anak yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Perwalian timbul karena kedua orang tua meninggal dunia, dicabut kekuasaan orang tuanya, atau karena sebab lain yang menyebabkan anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

Berdasarkan Pasal 331 KUHPerdata, setiap anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian. Pasal 345 KUHPerdata mengatur bahwa apabila salah satu orang tua meninggal, perwalian demi hukum jatuh kepada orang tua yang masih hidup.

Wali berkewajiban mengurus diri anak, memberikan pendidikan, serta mengelola harta kekayaan anak dengan baik. Wali dilarang memindahtangankan atau menggadaikan harta anak tanpa izin pengadilan. Pengadilan dapat mencabut perwalian apabila wali menyalahgunakan kewenangannya atau melalaikan kewajibannya terhadap anak.

Contoh Kasus

Bapak Joko dan Ibu Sari meninggal dunia dalam kecelakaan, meninggalkan tiga anak yang masih di bawah umur. Kakek dari pihak ibu, Pak Hasan, mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Negeri untuk menjadi wali atas ketiga cucunya.

Pengadilan memeriksa kelayakan Pak Hasan sebagai wali dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hakim menetapkan Pak Hasan sebagai wali berdasarkan Pasal 331 KUHPerdata, dengan kewajiban mengurus diri dan mendidik ketiga cucunya, serta mengelola harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka dengan memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 331 KUHPerdata

Setiap anak yang belum dewasa yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian.

Pasal 345 KUHPerdata

Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perwalian? +
Perwalian adalah kewenangan untuk mengurus diri dan harta kekayaan anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Apa bahasa Inggris dari Perwalian? +
Perwalian dalam bahasa Inggris disebut Guardianship.
Apa dasar hukum Perwalian? +
Dasar hukum Perwalian diatur dalam Pasal 331 KUHPerdata, Pasal 345 KUHPerdata, Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Perwalian? +
Berasal dari kata 'wali' yang dalam bahasa Arab berarti pelindung atau penanggung jawab

Istilah Terkait