Definisi
Perwalian (voogdij) adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang (wali) untuk mengurus diri pribadi dan harta kekayaan anak yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Perwalian timbul karena kedua orang tua meninggal dunia, dicabut kekuasaan orang tuanya, atau karena sebab lain yang menyebabkan anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Berdasarkan Pasal 331 KUHPerdata, setiap anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian. Pasal 345 KUHPerdata mengatur bahwa apabila salah satu orang tua meninggal, perwalian demi hukum jatuh kepada orang tua yang masih hidup.
Wali berkewajiban mengurus diri anak, memberikan pendidikan, serta mengelola harta kekayaan anak dengan baik. Wali dilarang memindahtangankan atau menggadaikan harta anak tanpa izin pengadilan. Pengadilan dapat mencabut perwalian apabila wali menyalahgunakan kewenangannya atau melalaikan kewajibannya terhadap anak.
Contoh Kasus
Bapak Joko dan Ibu Sari meninggal dunia dalam kecelakaan, meninggalkan tiga anak yang masih di bawah umur. Kakek dari pihak ibu, Pak Hasan, mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Negeri untuk menjadi wali atas ketiga cucunya.
Pengadilan memeriksa kelayakan Pak Hasan sebagai wali dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hakim menetapkan Pak Hasan sebagai wali berdasarkan Pasal 331 KUHPerdata, dengan kewajiban mengurus diri dan mendidik ketiga cucunya, serta mengelola harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka dengan memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada pengadilan.