Definisi
Class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu mekanisme pengajuan gugatan di mana satu orang atau beberapa orang bertindak sebagai wakil kelompok (class representative) mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kesamaan fakta serta dasar hukum.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002, class action mensyaratkan adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok, jumlah anggota kelompok yang banyak sehingga tidak efektif jika digugat satu per satu, serta wakil kelompok yang jujur dan sungguh-sungguh melindungi kepentingan anggota kelompok.
Class action banyak digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan banyak korban dengan kerugian serupa, seperti pencemaran lingkungan, pelanggaran hak konsumen, dan bencana yang disebabkan kelalaian. Hakim wajib melakukan sertifikasi (certification) untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat sebagai class action sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Contoh Kasus
Sebanyak 500 warga di sekitar pabrik kimia PT Cerah Kimia mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang mencemari sumber air bersih mereka. Lima orang warga bertindak sebagai wakil kelompok mengajukan gugatan class action terhadap PT Cerah Kimia di Pengadilan Negeri, menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Hakim melakukan sertifikasi dan menyatakan gugatan memenuhi syarat class action karena terdapat kesamaan fakta (pencemaran limbah) dan dasar hukum yang sama di antara ratusan warga. Pengadilan mengabulkan gugatan dan menghukum PT Cerah Kimia membayar ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok serta memulihkan lingkungan yang tercemar.