Definisi
Putusan Provisi (provisioneel vonnis) adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, yang berisi tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak yang bersifat mendesak. Putusan provisi dimohonkan oleh penggugat dalam surat gugatan dan bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berlangsung.
Tuntutan provisi harus memenuhi beberapa syarat: bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, bukan merupakan pokok perkara, dan dimaksudkan sebagai tindakan sementara. Tuntutan provisi tidak boleh menyangkut materi pokok perkara karena hal tersebut baru akan diputus dalam putusan akhir. Contoh tuntutan provisi antara lain perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang disengketakan, perintah untuk tetap membayar nafkah selama proses perceraian, atau perintah untuk tidak mengalihkan objek sengketa.
Contoh Kasus
Dalam gugatan sengketa kepemilikan tanah, penggugat mengetahui bahwa tergugat sedang melakukan pembangunan gedung di atas tanah yang disengketakan. Penggugat mengajukan tuntutan provisi agar pengadilan memerintahkan tergugat menghentikan kegiatan pembangunan sampai perkara diputus. Hakim mengabulkan tuntutan provisi karena jika pembangunan terus berlanjut, akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan bagi penggugat apabila gugatan dikabulkan. Putusan provisi ini bersifat sementara dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah.