Putusan Provisi

Provisional Decision / Interlocutory Injunction Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir
Hukum Perdata provisi putusan sela tindakan sementara hukum acara perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Putusan Provisi?

Putusan Provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa pokok perkara untuk tindakan mendesak.

Provisional Decision / Interlocutory Injunction Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir Hukum Perdata

Definisi

Putusan Provisi (provisioneel vonnis) adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, yang berisi tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak yang bersifat mendesak. Putusan provisi dimohonkan oleh penggugat dalam surat gugatan dan bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berlangsung.

Tuntutan provisi harus memenuhi beberapa syarat: bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, bukan merupakan pokok perkara, dan dimaksudkan sebagai tindakan sementara. Tuntutan provisi tidak boleh menyangkut materi pokok perkara karena hal tersebut baru akan diputus dalam putusan akhir. Contoh tuntutan provisi antara lain perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang disengketakan, perintah untuk tetap membayar nafkah selama proses perceraian, atau perintah untuk tidak mengalihkan objek sengketa.

Contoh Kasus

Dalam gugatan sengketa kepemilikan tanah, penggugat mengetahui bahwa tergugat sedang melakukan pembangunan gedung di atas tanah yang disengketakan. Penggugat mengajukan tuntutan provisi agar pengadilan memerintahkan tergugat menghentikan kegiatan pembangunan sampai perkara diputus. Hakim mengabulkan tuntutan provisi karena jika pembangunan terus berlanjut, akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan bagi penggugat apabila gugatan dikabulkan. Putusan provisi ini bersifat sementara dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 180 ayat (1) HIR

Pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu, biarpun ada perlawanan atau banding, jika ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, atau ada keputusan yang sudah mempunyai kekuatan pasti sebelumnya.

Pasal 191 ayat (1) RBg

Pengadilan negeri dapat, sebelum menjatuhkan putusan akhir, atas permintaan pihak-pihak memberikan suatu putusan sementara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Putusan Provisi? +
Putusan Provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa pokok perkara untuk tindakan mendesak.
Apa bahasa Inggris dari Putusan Provisi? +
Putusan Provisi dalam bahasa Inggris disebut Provisional Decision / Interlocutory Injunction.
Apa dasar hukum Putusan Provisi? +
Dasar hukum Putusan Provisi diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg.
Apa asal kata Putusan Provisi? +
Dari bahasa Belanda 'provisioneel' (sementara), putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir

Istilah Terkait