Legal Audit

Legal Audit Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'audit' (pemeriksaan), yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu entitas
Hukum Perdata legal audit audit hukum due diligence uji kepatuhan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Legal Audit?

Legal Audit adalah pemeriksaan dan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau organisasi.

Legal Audit Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'audit' (pemeriksaan), yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu entitas Hukum Perdata

Definisi

Legal Audit (audit hukum) adalah pemeriksaan dan penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh profesional hukum (advokat/konsultan hukum) terhadap seluruh aspek hukum suatu perusahaan, organisasi, atau entitas hukum lainnya. Legal audit bertujuan untuk mengidentifikasi kepatuhan hukum (legal compliance), risiko hukum (legal risk), serta kekuatan dan kelemahan posisi hukum entitas yang diperiksa.

Ruang lingkup legal audit biasanya meliputi pemeriksaan dokumen pendirian dan perizinan perusahaan, keabsahan kepemilikan aset, kontrak-kontrak yang berlaku, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hubungan ketenagakerjaan, kewajiban perpajakan, serta sengketa hukum yang sedang atau pernah dihadapi. Legal audit sering dilakukan dalam rangka akuisisi, merger, IPO, restrukturisasi perusahaan, atau untuk keperluan internal perusahaan guna memastikan kepatuhan hukum secara berkala.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan asing bermaksud mengakuisisi perusahaan manufaktur di Indonesia. Sebelum transaksi dilaksanakan, perusahaan asing menunjuk firma hukum untuk melakukan legal audit terhadap perusahaan target. Hasil audit menemukan bahwa beberapa izin usaha perusahaan target telah kedaluwarsa, terdapat sengketa tanah atas lokasi pabrik, dan beberapa kontrak karyawan tidak memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Temuan ini menjadi bahan negosiasi harga akuisisi dan penyusunan klausula indemnifikasi dalam perjanjian jual beli saham.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Pasal 7 Kode Etik Advokat Indonesia

Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan perkara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Legal Audit? +
Legal Audit adalah pemeriksaan dan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau organisasi.
Apa bahasa Inggris dari Legal Audit? +
Legal Audit dalam bahasa Inggris disebut Legal Audit.
Apa dasar hukum Legal Audit? +
Dasar hukum Legal Audit diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 7 Kode Etik Advokat Indonesia.
Apa asal kata Legal Audit? +
Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'audit' (pemeriksaan), yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu entitas

Istilah Terkait