Definisi
Hak Kebendaan (zakelijk recht) adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan segera atas suatu benda serta dapat dipertahankan terhadap setiap orang (absolut/erga omnes). Berbeda dengan hak perorangan (persoonlijk recht) yang hanya dapat dituntut terhadap pihak tertentu, hak kebendaan berlaku terhadap semua orang dan mengikuti bendanya di mana pun benda itu berada (droit de suite).
Hak kebendaan memiliki beberapa ciri utama: bersifat absolut, memiliki droit de suite (hak mengikuti benda), memiliki droit de preference (hak didahulukan), dapat dipindahtangankan, dan bersifat lebih tua lebih tinggi kedudukannya. Berdasarkan Pasal 528 KUHPerdata, jenis-jenis hak kebendaan meliputi bezit, hak milik (eigendom), hak waris, hak pakai hasil (vruchtgebruik), hak pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid), gadai (pand), dan hipotek. Hak kebendaan tunduk pada asas tertutup (numerus clausus), sehingga jenisnya terbatas hanya yang ditentukan undang-undang.
Contoh Kasus
Seorang pemilik tanah menjual tanahnya kepada pembeli pertama melalui perjanjian jual beli di bawah tangan, namun belum dilakukan balik nama. Kemudian pemilik yang sama menjual tanah tersebut kepada pembeli kedua melalui AJB di hadapan PPAT dan langsung mendaftarkan balik nama. Terjadi sengketa antara kedua pembeli. Berdasarkan prinsip hak kebendaan, pembeli kedua yang telah mendaftarkan haknya dan memperoleh sertifikat memiliki hak kebendaan yang lebih kuat karena pendaftaran memberikan hak milik yang bersifat absolut dan dapat dipertahankan terhadap pihak mana pun.