Wasiat

Testament / Last Will Berasal dari bahasa Arab 'washiyyah' yang berarti pesan atau perintah terakhir sebelum meninggal dunia
Hukum Perdata wasiat testament warisan pewaris hibah wasiat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wasiat?

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang pembagian harta kekayaannya setelah meninggal dunia.

Testament / Last Will Berasal dari bahasa Arab 'washiyyah' yang berarti pesan atau perintah terakhir sebelum meninggal dunia Hukum Perdata

Definisi

Wasiat atau testament adalah pernyataan kehendak tertulis dari seseorang (pewasiat/testateur) mengenai apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Wasiat merupakan tindakan hukum sepihak yang dapat dicabut kembali oleh pembuatnya selama ia masih hidup.

Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, wasiat harus dibuat dalam bentuk akta yang memenuhi syarat-syarat tertentu. KUHPerdata mengenal tiga bentuk wasiat: wasiat olografis (ditulis tangan sendiri oleh pewasiat), wasiat umum (dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi), dan wasiat rahasia/tertutup (dibuat sendiri lalu diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup).

Penting untuk diperhatikan bahwa kebebasan berwasiat dibatasi oleh ketentuan legitieme portie (bagian mutlak), yaitu bagian warisan yang menurut undang-undang harus diberikan kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus dan tidak boleh dikurangi oleh pewasiat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata untuk melindungi hak ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung.

Contoh Kasus

Pak Hendra, seorang pengusaha berusia 70 tahun, memiliki tiga orang anak dan harta senilai Rp10 miliar. Ia membuat surat wasiat di hadapan notaris yang menyatakan bahwa 30% hartanya diberikan kepada yayasan sosial yang ia dirikan. Setelah Pak Hendra meninggal, salah satu anaknya keberatan karena merasa bagian warisannya berkurang.

Pengadilan kemudian memeriksa apakah wasiat tersebut melanggar ketentuan legitieme portie. Karena tiga anak Pak Hendra berhak atas 3/4 bagian sebagai legitieme portie (masing-masing 1/4), dan sisa 1/4 bagian (25%) boleh diwasiatkan secara bebas, maka wasiat sebesar 30% dinilai melebihi batas. Pengadilan memerintahkan penyesuaian agar hak legitieme portie ketiga anak tetap terpenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 875 KUHPerdata

Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Pasal 897 KUHPerdata

Mereka yang belum mencapai umur genap delapan belas tahun tidak diperbolehkan membuat surat wasiat.

Pasal 913 KUHPerdata

Bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wasiat? +
Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang pembagian harta kekayaannya setelah meninggal dunia.
Apa bahasa Inggris dari Wasiat? +
Wasiat dalam bahasa Inggris disebut Testament / Last Will.
Apa dasar hukum Wasiat? +
Dasar hukum Wasiat diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, Pasal 897 KUHPerdata, Pasal 913 KUHPerdata.
Apa asal kata Wasiat? +
Berasal dari bahasa Arab 'washiyyah' yang berarti pesan atau perintah terakhir sebelum meninggal dunia

Istilah Terkait