Definisi
Wasiat atau testament adalah pernyataan kehendak tertulis dari seseorang (pewasiat/testateur) mengenai apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Wasiat merupakan tindakan hukum sepihak yang dapat dicabut kembali oleh pembuatnya selama ia masih hidup.
Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, wasiat harus dibuat dalam bentuk akta yang memenuhi syarat-syarat tertentu. KUHPerdata mengenal tiga bentuk wasiat: wasiat olografis (ditulis tangan sendiri oleh pewasiat), wasiat umum (dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi), dan wasiat rahasia/tertutup (dibuat sendiri lalu diserahkan kepada notaris dalam keadaan tertutup).
Penting untuk diperhatikan bahwa kebebasan berwasiat dibatasi oleh ketentuan legitieme portie (bagian mutlak), yaitu bagian warisan yang menurut undang-undang harus diberikan kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus dan tidak boleh dikurangi oleh pewasiat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata untuk melindungi hak ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung.
Contoh Kasus
Pak Hendra, seorang pengusaha berusia 70 tahun, memiliki tiga orang anak dan harta senilai Rp10 miliar. Ia membuat surat wasiat di hadapan notaris yang menyatakan bahwa 30% hartanya diberikan kepada yayasan sosial yang ia dirikan. Setelah Pak Hendra meninggal, salah satu anaknya keberatan karena merasa bagian warisannya berkurang.
Pengadilan kemudian memeriksa apakah wasiat tersebut melanggar ketentuan legitieme portie. Karena tiga anak Pak Hendra berhak atas 3/4 bagian sebagai legitieme portie (masing-masing 1/4), dan sisa 1/4 bagian (25%) boleh diwasiatkan secara bebas, maka wasiat sebesar 30% dinilai melebihi batas. Pengadilan memerintahkan penyesuaian agar hak legitieme portie ketiga anak tetap terpenuhi.