Definisi
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, di mana pelaku diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya tersebut. Konsep ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan merupakan salah satu dasar gugatan terpenting dalam hukum perdata Indonesia.
Sejak putusan Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen (1919), pengertian perbuatan melawan hukum diperluas tidak hanya mencakup pelanggaran undang-undang, tetapi juga meliputi: perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, serta perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.
Untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan empat unsur: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan (schuld), adanya kerugian (schade), dan adanya hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara perbuatan dan kerugian yang diderita.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik kimia membuang limbah berbahaya ke sungai yang mengalir melalui pemukiman warga. Akibat pencemaran tersebut, warga mengalami gangguan kesehatan dan hasil pertanian mereka rusak. Warga kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pabrik tersebut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Pengadilan memutuskan bahwa pabrik terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena memenuhi keempat unsur: pembuangan limbah melanggar peraturan lingkungan hidup, pabrik lalai dalam mengelola limbah, warga menderita kerugian materiil dan immateriil, serta terdapat hubungan langsung antara pembuangan limbah dengan kerugian yang dialami warga. Pabrik dihukum membayar ganti rugi dan memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.