Definisi
Ganti rugi dalam hukum perdata Indonesia adalah kewajiban yang dibebankan kepada pihak yang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum untuk mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga yang diderita oleh pihak yang dirugikan. Ganti rugi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang haknya dilanggar.
Berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti rugi terdiri dari tiga komponen utama: biaya (kosten) yaitu pengeluaran nyata yang telah dikeluarkan, kerugian (schaden) yaitu berkurangnya harta kekayaan akibat wanprestasi, dan bunga (interesten) yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila perjanjian dipenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam praktik hukum, ganti rugi dibedakan menjadi dua jenis: ganti rugi karena wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Perbedaan utamanya terletak pada dasar hubungan hukum para pihak, di mana wanprestasi mensyaratkan adanya perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum tidak.
Contoh Kasus
Seorang kontraktor menerima proyek renovasi rumah senilai Rp200 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Setelah menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp100 juta, kontraktor menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang sah. Pemilik rumah kemudian menggugat kontraktor dan menuntut ganti rugi berupa pengembalian uang yang telah dibayarkan (biaya), biaya sewa tempat tinggal sementara selama proyek terhenti (kerugian), serta potensi kenaikan nilai properti yang hilang (bunga).
Pengadilan mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut dengan mewajibkan kontraktor mengembalikan pembayaran termin pertama serta membayar kerugian nyata yang diderita pemilik rumah selama proyek terhenti.