Definisi
Akta bawah tangan (onderhandse akte) adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sendiri tanpa perantaraan pejabat umum yang berwenang seperti notaris. Akta bawah tangan merupakan salah satu alat bukti tertulis dalam hukum perdata Indonesia yang kekuatan pembuktiannya berbeda dengan akta otentik.
Berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata, akta bawah tangan mencakup semua tulisan yang ditandatangani tanpa perantaraan pejabat umum, seperti surat perjanjian, kuitansi, surat pernyataan, dan dokumen sejenis. Apabila akta bawah tangan diakui oleh pihak yang bersangkutan, kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna seperti akta otentik (Pasal 1875 KUHPerdata).
Pihak yang dihadapkan pada akta bawah tangan wajib secara tegas mengakui atau memungkiri tanda tangannya (Pasal 1876 KUHPerdata). Apabila tanda tangan dipungkiri, hakim memerintahkan pemeriksaan kebenaran tanda tangan. Kekuatan pembuktian akta bawah tangan hanya berlaku terhadap pihak yang menandatanganinya, ahli warisnya, dan orang yang memperoleh hak darinya.
Contoh Kasus
Maya dan Niko membuat perjanjian pinjam meminjam sebesar Rp200 juta yang ditulis dan ditandatangani oleh keduanya tanpa melibatkan notaris. Ketika Niko tidak membayar, Maya mengajukan gugatan dan menyerahkan perjanjian tersebut sebagai bukti.
Di persidangan, Niko memungkiri tanda tangannya pada perjanjian tersebut. Hakim memerintahkan pemeriksaan tanda tangan oleh ahli (grafolog). Hasil pemeriksaan menyatakan tanda tangan tersebut autentik milik Niko. Berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata, akta bawah tangan yang telah terbukti keasliannya memberikan bukti sempurna, dan hakim mengabulkan gugatan Maya.