Definisi
Hukum Benda (zakenrecht) adalah cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara orang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), khususnya mengenai hak-hak kebendaan. Hukum benda diatur dalam Buku II KUHPerdata yang berjudul “Tentang Benda” dan bersifat tertutup (gesloten systeem), artinya para pihak tidak dapat menciptakan hak kebendaan baru di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata, benda (zaak) adalah setiap barang dan setiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Benda diklasifikasikan menjadi beberapa jenis: benda bertubuh dan tak bertubuh (Pasal 503), benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504), serta benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan. Hak-hak kebendaan yang diatur meliputi hak milik (eigendom), bezit, hak pakai, hak memungut hasil (vruchtgebruik), dan hak-hak jaminan seperti gadai dan hipotek. Untuk benda tidak bergerak berupa tanah, sebagian besar ketentuan Buku II KUHPerdata telah dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Contoh Kasus
Seorang kolektor seni membeli lukisan antik dari galeri seni melalui perjanjian jual beli. Berdasarkan hukum benda, kepemilikan atas lukisan (benda bergerak bertubuh) beralih melalui penyerahan nyata (feitelijke levering) sesuai Pasal 612 KUHPerdata. Ketika pihak ketiga mengklaim lukisan tersebut adalah miliknya yang dicuri, terjadi sengketa kepemilikan. Kolektor berdalih berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata bahwa bezit atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna, namun pemilik asli berdalih berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) bahwa barang yang hilang atau dicuri dapat dituntut kembali selama tiga tahun.