Definisi
Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan (pembelaan) hukum yang dapat diajukan oleh tergugat dalam gugatan wanprestasi, dengan dalil bahwa penggugat sendiri juga tidak memenuhi atau belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang sama. Prinsip ini didasarkan pada keadilan bahwa dalam perjanjian timbal balik (bilateral), satu pihak tidak dapat menuntut pihak lain memenuhi prestasi jika pihak penuntut sendiri belum memenuhi kewajibannya.
Exceptio ini dikenal sebagai asas umum hukum perjanjian meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus KUHPerdata. Namun, prinsipnya dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan seperti Pasal 1478 KUHPerdata (tentang jual beli) dan telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung. Exceptio ini berlaku khusus untuk perjanjian timbal balik di mana kedua pihak memiliki kewajiban yang saling terkait, dan tidak berlaku untuk perjanjian sepihak.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan konstruksi menggugat pemilik proyek karena belum membayar termin kedua sebesar Rp2 miliar. Pemilik proyek mengajukan tangkisan exceptio non adimpleti contractus dengan membuktikan bahwa perusahaan konstruksi sendiri belum menyelesaikan tahap pertama pekerjaan yang menjadi syarat pencairan termin kedua. Pengadilan menerima tangkisan tersebut dan menolak gugatan perusahaan konstruksi, karena penggugat tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi dari tergugat selama penggugat sendiri belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang sama.