Definisi
Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) adalah asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan dengan siapa akan membuat perjanjian, menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian, serta menentukan bentuk perjanjian. Asas ini tersirat dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
Namun, kebebasan berkontrak tidaklah bersifat mutlak. Kebebasan ini dibatasi oleh tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Selain itu, perkembangan hukum modern juga membatasi kebebasan berkontrak melalui ketentuan perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan leasing mencantumkan klausula dalam perjanjian pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan berhak menarik kendaraan kapan saja tanpa pemberitahuan jika debitur terlambat membayar satu kali cicilan. Debitur yang kendaraannya ditarik mengajukan gugatan. Pengadilan memutuskan bahwa klausula tersebut bertentangan dengan asas kepatutan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga meskipun kebebasan berkontrak dijamin, klausula yang bersifat sewenang-wenang dan merugikan salah satu pihak secara tidak wajar dapat dinyatakan batal.