Kebebasan Berkontrak

Freedom of Contract Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya
Hukum Perdata kebebasan berkontrak freedom of contract asas hukum perjanjian
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kebebasan Berkontrak?

Kebebasan Berkontrak adalah asas hukum perdata yang menjamin kebebasan para pihak menentukan isi dan bentuk perjanjian.

Freedom of Contract Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya Hukum Perdata

Definisi

Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) adalah asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan dengan siapa akan membuat perjanjian, menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian, serta menentukan bentuk perjanjian. Asas ini tersirat dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.

Namun, kebebasan berkontrak tidaklah bersifat mutlak. Kebebasan ini dibatasi oleh tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Selain itu, perkembangan hukum modern juga membatasi kebebasan berkontrak melalui ketentuan perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan leasing mencantumkan klausula dalam perjanjian pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan berhak menarik kendaraan kapan saja tanpa pemberitahuan jika debitur terlambat membayar satu kali cicilan. Debitur yang kendaraannya ditarik mengajukan gugatan. Pengadilan memutuskan bahwa klausula tersebut bertentangan dengan asas kepatutan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga meskipun kebebasan berkontrak dijamin, klausula yang bersifat sewenang-wenang dan merugikan salah satu pihak secara tidak wajar dapat dinyatakan batal.

Dasar Hukum

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 1337 KUHPerdata

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kebebasan Berkontrak? +
Kebebasan Berkontrak adalah asas hukum perdata yang menjamin kebebasan para pihak menentukan isi dan bentuk perjanjian.
Apa bahasa Inggris dari Kebebasan Berkontrak? +
Kebebasan Berkontrak dalam bahasa Inggris disebut Freedom of Contract.
Apa dasar hukum Kebebasan Berkontrak? +
Dasar hukum Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 1337 KUHPerdata.
Apa asal kata Kebebasan Berkontrak? +
Asas hukum yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa pun sesuai kehendaknya

Istilah Terkait