Natuurlijke Verbintenis

Natural Obligation Berasal dari bahasa Belanda 'natuurlijke verbintenis' yang berarti perikatan alamiah atau perikatan wajar
Hukum Perdata natuurlijke verbintenis perikatan alami perikatan wajar obligasi natural
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Natuurlijke Verbintenis?

Natuurlijke verbintenis adalah perikatan yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan tetapi jika dipenuhi tidak dapat dituntut kembali.

Natural Obligation Berasal dari bahasa Belanda 'natuurlijke verbintenis' yang berarti perikatan alamiah atau perikatan wajar Hukum Perdata

Definisi

Natuurlijke verbintenis atau perikatan alami (perikatan wajar) adalah perikatan yang secara hukum ada tetapi tidak dapat dipaksakan pemenuhannya melalui gugatan di pengadilan. Berbeda dengan perikatan perdata biasa (civiele verbintenis) yang dapat dipaksakan, perikatan alami hanya mengikat secara moral. Namun, apabila perikatan tersebut telah dipenuhi secara sukarela, pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dituntut kembali.

Berdasarkan Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, perikatan alami yang telah dipenuhi secara sukarela dianggap sah dan tidak dapat diminta pengembaliannya. Contoh perikatan alami antara lain: utang yang telah lewat daluwarsa (verjaring), utang perjudian, kewajiban moral orang tua terhadap anak dewasa, dan utang yang timbul dari perjanjian yang tidak memenuhi syarat formal tertentu.

Keberadaan perikatan alami menunjukkan bahwa hukum mengakui adanya kewajiban moral yang meskipun tidak dapat dipaksakan, tetapi apabila dipenuhi secara sukarela, hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang telah menerima pembayaran tersebut.

Contoh Kasus

Fajar memiliki utang Rp100 juta kepada Gunawan sejak tahun 2010. Gunawan tidak pernah menagih utang tersebut hingga tahun 2026, sehingga utang telah lewat daluwarsa (lebih dari 30 tahun menurut Pasal 1967 KUHPerdata tidak berlaku, namun kreditur kehilangan hak menuntut setelah daluwarsa). Meskipun Fajar tidak lagi dapat digugat, ia merasa berkewajiban secara moral dan membayar Rp100 juta kepada Gunawan.

Setelah membayar, Fajar menyesal dan menuntut pengembalian uang tersebut dengan dalil bahwa utang telah daluwarsa. Pengadilan menolak gugatan Fajar berdasarkan Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, karena pembayaran atas perikatan alami yang dilakukan secara sukarela tidak dapat dituntut kembali.

Dasar Hukum

Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata

Terhadap perikatan-perikatan bebas, yang dengan sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali.

Pasal 1791 KUHPerdata

Segala pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan-perikatan bebas yang secara sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali.

Pertanyaan Umum

Apa itu Natuurlijke Verbintenis? +
Natuurlijke verbintenis adalah perikatan yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan tetapi jika dipenuhi tidak dapat dituntut kembali.
Apa bahasa Inggris dari Natuurlijke Verbintenis? +
Natuurlijke Verbintenis dalam bahasa Inggris disebut Natural Obligation.
Apa dasar hukum Natuurlijke Verbintenis? +
Dasar hukum Natuurlijke Verbintenis diatur dalam Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 1791 KUHPerdata.
Apa asal kata Natuurlijke Verbintenis? +
Berasal dari bahasa Belanda 'natuurlijke verbintenis' yang berarti perikatan alamiah atau perikatan wajar

Istilah Terkait