Definisi
Natuurlijke verbintenis atau perikatan alami (perikatan wajar) adalah perikatan yang secara hukum ada tetapi tidak dapat dipaksakan pemenuhannya melalui gugatan di pengadilan. Berbeda dengan perikatan perdata biasa (civiele verbintenis) yang dapat dipaksakan, perikatan alami hanya mengikat secara moral. Namun, apabila perikatan tersebut telah dipenuhi secara sukarela, pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dituntut kembali.
Berdasarkan Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, perikatan alami yang telah dipenuhi secara sukarela dianggap sah dan tidak dapat diminta pengembaliannya. Contoh perikatan alami antara lain: utang yang telah lewat daluwarsa (verjaring), utang perjudian, kewajiban moral orang tua terhadap anak dewasa, dan utang yang timbul dari perjanjian yang tidak memenuhi syarat formal tertentu.
Keberadaan perikatan alami menunjukkan bahwa hukum mengakui adanya kewajiban moral yang meskipun tidak dapat dipaksakan, tetapi apabila dipenuhi secara sukarela, hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang telah menerima pembayaran tersebut.
Contoh Kasus
Fajar memiliki utang Rp100 juta kepada Gunawan sejak tahun 2010. Gunawan tidak pernah menagih utang tersebut hingga tahun 2026, sehingga utang telah lewat daluwarsa (lebih dari 30 tahun menurut Pasal 1967 KUHPerdata tidak berlaku, namun kreditur kehilangan hak menuntut setelah daluwarsa). Meskipun Fajar tidak lagi dapat digugat, ia merasa berkewajiban secara moral dan membayar Rp100 juta kepada Gunawan.
Setelah membayar, Fajar menyesal dan menuntut pengembalian uang tersebut dengan dalil bahwa utang telah daluwarsa. Pengadilan menolak gugatan Fajar berdasarkan Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, karena pembayaran atas perikatan alami yang dilakukan secara sukarela tidak dapat dituntut kembali.