Definisi
Ingebrekestelling (pernyataan lalai) adalah suatu pernyataan atau peringatan resmi dari kreditur kepada debitur yang menyatakan bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajibannya dan memberikan kesempatan terakhir untuk melaksanakan prestasi dalam jangka waktu tertentu. Ingebrekestelling merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum kreditur dapat menuntut ganti rugi atas wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Ingebrekestelling dan sommatie memiliki fungsi yang berkaitan erat. Sommatie merupakan bentuk atau cara penyampaian, sedangkan ingebrekestelling adalah substansi pernyataan yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai (in mora/in verzuim). Setelah ingebrekestelling disampaikan dan debitur tetap tidak memenuhi prestasinya, kreditur berhak menuntut: pemenuhan prestasi, pemenuhan prestasi disertai ganti rugi, ganti rugi saja, atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan distributor memesan barang senilai Rp1 miliar dari pemasok dengan jadwal pengiriman yang telah disepakati. Setelah tanggal pengiriman lewat tanpa ada pengiriman, distributor mengirimkan ingebrekestelling melalui surat tercatat yang menyatakan pemasok dalam keadaan lalai dan memberikan waktu 7 hari untuk mengirimkan barang. Setelah 7 hari pemasok masih tidak mengirim barang, distributor mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi berupa kerugian akibat kehilangan keuntungan karena tidak dapat memenuhi pesanan pelanggannya.