Ingebrekestelling

Default Notice / Notice of Non-Performance Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai
Hukum Perdata ingebrekestelling pernyataan lalai default notice wanprestasi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ingebrekestelling?

Ingebrekestelling adalah pernyataan resmi yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai sehingga kreditur berhak menuntut.

Default Notice / Notice of Non-Performance Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai Hukum Perdata

Definisi

Ingebrekestelling (pernyataan lalai) adalah suatu pernyataan atau peringatan resmi dari kreditur kepada debitur yang menyatakan bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajibannya dan memberikan kesempatan terakhir untuk melaksanakan prestasi dalam jangka waktu tertentu. Ingebrekestelling merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum kreditur dapat menuntut ganti rugi atas wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Ingebrekestelling dan sommatie memiliki fungsi yang berkaitan erat. Sommatie merupakan bentuk atau cara penyampaian, sedangkan ingebrekestelling adalah substansi pernyataan yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai (in mora/in verzuim). Setelah ingebrekestelling disampaikan dan debitur tetap tidak memenuhi prestasinya, kreditur berhak menuntut: pemenuhan prestasi, pemenuhan prestasi disertai ganti rugi, ganti rugi saja, atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan distributor memesan barang senilai Rp1 miliar dari pemasok dengan jadwal pengiriman yang telah disepakati. Setelah tanggal pengiriman lewat tanpa ada pengiriman, distributor mengirimkan ingebrekestelling melalui surat tercatat yang menyatakan pemasok dalam keadaan lalai dan memberikan waktu 7 hari untuk mengirimkan barang. Setelah 7 hari pemasok masih tidak mengirim barang, distributor mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi berupa kerugian akibat kehilangan keuntungan karena tidak dapat memenuhi pesanan pelanggannya.

Dasar Hukum

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya.

Pasal 1238 KUHPerdata

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ingebrekestelling? +
Ingebrekestelling adalah pernyataan resmi yang menetapkan debitur dalam keadaan lalai sehingga kreditur berhak menuntut.
Apa bahasa Inggris dari Ingebrekestelling? +
Ingebrekestelling dalam bahasa Inggris disebut Default Notice / Notice of Non-Performance.
Apa dasar hukum Ingebrekestelling? +
Dasar hukum Ingebrekestelling diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata.
Apa asal kata Ingebrekestelling? +
Dari bahasa Belanda 'ingebrekestelling' (pernyataan lalai), peringatan resmi yang menyatakan debitur dalam keadaan lalai

Istilah Terkait