Definisi
Hak Waris Anak adalah hak yang dimiliki oleh anak sebagai ahli waris untuk menerima bagian dari harta peninggalan (warisan) orang tuanya yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris perdata Indonesia berdasarkan KUHPerdata, anak-anak merupakan ahli waris golongan pertama yang memiliki prioritas utama dalam pembagian warisan. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak waris yang sama (Pasal 852 KUHPerdata).
Besaran hak waris anak bergantung pada jumlah ahli waris yang ada. Apabila pewaris meninggalkan satu anak, maka anak tersebut berhak atas seluruh warisan. Jika terdapat beberapa anak, warisan dibagi sama rata di antara mereka. Anak luar kawin yang telah diakui juga memiliki hak waris, namun bagiannya lebih kecil dibandingkan anak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata. Hak waris anak dilindungi melalui ketentuan legitime portie yang menjamin anak tidak dapat dikesampingkan sepenuhnya dari warisan.
Contoh Kasus
Seorang ayah meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak sah dan satu anak luar kawin yang telah diakui, serta harta warisan senilai Rp4 miliar. Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata, ketiga anak sah berhak mewaris dengan bagian yang sama. Anak luar kawin yang telah diakui juga berhak atas warisan sesuai Pasal 863 KUHPerdata, namun bagiannya dihitung berdasarkan ketentuan khusus. Pembagian dilakukan oleh notaris setelah seluruh ahli waris sepakat atau berdasarkan putusan pengadilan.