Definisi
Rechtsverwerking adalah suatu lembaga hukum yang berasal dari hukum adat Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak untuk mengajukan tuntutan hukum atas suatu benda karena sikap dan perbuatannya yang secara terang-terangan menunjukkan bahwa ia telah melepaskan hak tersebut. Berbeda dengan verjaring yang menghitung jangka waktu tertentu secara ketat, rechtsverwerking lebih menekankan pada sikap dan perilaku pemegang hak yang menunjukkan ketidakpedulian atau pelepasan hak secara sukarela.
Rechtsverwerking telah diterima dalam yurisprudensi Mahkamah Agung dan menjadi doktrin penting dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Konsep ini sejalan dengan asas hukum adat bahwa tanah yang dibiarkan tidak dikelola dan tidak diurus oleh pemiliknya selama bertahun-tahun dianggap telah ditinggalkan. Rechtsverwerking juga ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang telah menguasai tanah dengan itikad baik secara terus-menerus.
Contoh Kasus
Seorang ahli waris menggugat penguasaan tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun. Selama dua dekade tersebut, ahli waris tidak pernah mengajukan keberatan atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap penguasaan tanah oleh tergugat. Pengadilan menolak gugatan ahli waris dengan menerapkan doktrin rechtsverwerking, bahwa sikap diam dan membiarkan tanah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun dianggap sebagai pelepasan hak, sesuai yurisprudensi MA No. 329 K/Sip/1957.