Definisi
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan secara tertulis oleh pihak yang merasa haknya dilanggar (penggugat) kepada pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perdata terhadap pihak yang dianggap melanggar hak tersebut (tergugat). Gugatan merupakan cara utama penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi di Indonesia.
Surat gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Secara formil, gugatan harus berbentuk tertulis, ditandatangani penggugat atau kuasa hukumnya, dan diajukan ke pengadilan yang berwenang. Secara materiil, gugatan harus memuat tiga unsur pokok: identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi (dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan), dan petitum (tuntutan yang dimohonkan).
Berdasarkan kompetensi relatif, gugatan pada umumnya diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei) sesuai Pasal 118 HIR. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan tahapan: pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
Contoh Kasus
Ibu Maya menyewakan rumahnya kepada Pak Doni selama dua tahun. Setelah masa sewa berakhir, Pak Doni menolak mengosongkan rumah dan tidak membayar sewa selama enam bulan terakhir. Setelah mengirimkan tiga kali somasi yang tidak ditanggapi, Ibu Maya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam surat gugatannya, Ibu Maya mencantumkan identitas para pihak, dalil-dalil mengenai perjanjian sewa, bukti wanprestasi, dan memohon agar pengadilan menghukum Pak Doni untuk mengosongkan rumah serta membayar tunggakan sewa beserta ganti rugi. Setelah mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dan majelis hakim mengabulkan gugatan Ibu Maya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.