Gugatan

Lawsuit / Civil Claim Berasal dari kata 'gugat' yang berarti mendakwa atau menuntut di muka pengadilan
Hukum Perdata gugatan penggugat tergugat pengadilan sengketa perdata
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gugatan?

Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata.

Lawsuit / Civil Claim Berasal dari kata 'gugat' yang berarti mendakwa atau menuntut di muka pengadilan Hukum Perdata

Definisi

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan secara tertulis oleh pihak yang merasa haknya dilanggar (penggugat) kepada pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perdata terhadap pihak yang dianggap melanggar hak tersebut (tergugat). Gugatan merupakan cara utama penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi di Indonesia.

Surat gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Secara formil, gugatan harus berbentuk tertulis, ditandatangani penggugat atau kuasa hukumnya, dan diajukan ke pengadilan yang berwenang. Secara materiil, gugatan harus memuat tiga unsur pokok: identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi (dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan), dan petitum (tuntutan yang dimohonkan).

Berdasarkan kompetensi relatif, gugatan pada umumnya diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei) sesuai Pasal 118 HIR. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan tahapan: pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.

Contoh Kasus

Ibu Maya menyewakan rumahnya kepada Pak Doni selama dua tahun. Setelah masa sewa berakhir, Pak Doni menolak mengosongkan rumah dan tidak membayar sewa selama enam bulan terakhir. Setelah mengirimkan tiga kali somasi yang tidak ditanggapi, Ibu Maya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam surat gugatannya, Ibu Maya mencantumkan identitas para pihak, dalil-dalil mengenai perjanjian sewa, bukti wanprestasi, dan memohon agar pengadilan menghukum Pak Doni untuk mengosongkan rumah serta membayar tunggakan sewa beserta ganti rugi. Setelah mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dan majelis hakim mengabulkan gugatan Ibu Maya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

Dasar Hukum

Pasal 118 ayat (1) HIR

Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal sebetulnya.

Pasal 8 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)

Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan (fundamentum petendi), dan tuntutan (petitum).

Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg

Jika pada hari yang ditentukan kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan mendamaikan mereka.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gugatan? +
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata.
Apa bahasa Inggris dari Gugatan? +
Gugatan dalam bahasa Inggris disebut Lawsuit / Civil Claim.
Apa dasar hukum Gugatan? +
Dasar hukum Gugatan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 8 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg.
Apa asal kata Gugatan? +
Berasal dari kata 'gugat' yang berarti mendakwa atau menuntut di muka pengadilan

Istilah Terkait