Definisi
Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) adalah mekanisme gugatan perdata yang diajukan oleh seorang atau beberapa orang warga negara sebagai wakil kepentingan umum terhadap penyelenggara negara yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Berbeda dengan class action yang mengajukan ganti rugi, citizen lawsuit bertujuan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan atau regulasi baru untuk kepentingan umum.
Meskipun belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, citizen lawsuit telah diterima dalam praktik peradilan sejak putusan perkara Nunukan tahun 2003. Syarat pengajuan citizen lawsuit antara lain: penggugat adalah warga negara Indonesia, tergugat adalah penyelenggara negara, gugatan didasarkan pada kelalaian negara memenuhi hak warga negara, dan penggugat harus memberikan notifikasi kepada tergugat sebelum mengajukan gugatan. Petitum dalam citizen lawsuit biasanya berupa perintah untuk membuat kebijakan, bukan ganti rugi materiil.
Contoh Kasus
Beberapa warga Jakarta mengajukan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup, dan instansi terkait atas kelalaian pemerintah menangani banjir tahunan yang merugikan warga. Penggugat berargumen bahwa pemerintah lalai menjalankan kewajiban normalisasi sungai dan pengelolaan tata ruang yang baik. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemerintah untuk menyusun rencana aksi penanggulangan banjir yang komprehensif dalam jangka waktu tertentu.