Definisi
Pengakuan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh ayah atau ibu untuk mengakui seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, sehingga menimbulkan hubungan perdata antara anak tersebut dengan orang tua yang mengakuinya. Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, pengakuan anak luar kawin melahirkan hubungan hukum keperdataan antara anak dan orang tua yang bersangkutan.
Pengakuan anak dapat dilakukan melalui akta kelahiran, akta perkawinan, atau akta otentik tersendiri yang dibuat di hadapan pejabat pencatatan sipil. Akibat hukum dari pengakuan anak meliputi timbulnya hak dan kewajiban timbal balik antara anak dan orang tua, termasuk hak waris, hak nafkah, serta kewajiban pemeliharaan. Namun, pengakuan anak tidak boleh dilakukan terhadap anak yang lahir dari hubungan zinah atau sumbang (anak incest) sebagaimana diatur dalam Pasal 283 KUHPerdata.
Contoh Kasus
Seorang laki-laki memiliki anak dari hubungannya di luar perkawinan. Setelah lima tahun, ia memutuskan untuk mengakui anak tersebut secara resmi. Ia mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat akta pengakuan anak. Setelah akta pengakuan diterbitkan, secara hukum timbul hubungan perdata antara anak dan ayah, sehingga anak berhak atas nafkah, pemeliharaan, dan bagian warisan dari ayahnya sesuai ketentuan KUHPerdata.