Pengakuan Anak

Child Recognition Dari kata 'pengakuan' (pernyataan mengakui) dan 'anak' (keturunan), yaitu perbuatan hukum mengakui anak luar kawin
Hukum Perdata pengakuan anak anak luar kawin hukum keluarga hubungan perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengakuan Anak?

Pengakuan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengakui anak luar kawin sehingga timbul hubungan perdata dengan orang tua.

Child Recognition Dari kata 'pengakuan' (pernyataan mengakui) dan 'anak' (keturunan), yaitu perbuatan hukum mengakui anak luar kawin Hukum Perdata

Definisi

Pengakuan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh ayah atau ibu untuk mengakui seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, sehingga menimbulkan hubungan perdata antara anak tersebut dengan orang tua yang mengakuinya. Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, pengakuan anak luar kawin melahirkan hubungan hukum keperdataan antara anak dan orang tua yang bersangkutan.

Pengakuan anak dapat dilakukan melalui akta kelahiran, akta perkawinan, atau akta otentik tersendiri yang dibuat di hadapan pejabat pencatatan sipil. Akibat hukum dari pengakuan anak meliputi timbulnya hak dan kewajiban timbal balik antara anak dan orang tua, termasuk hak waris, hak nafkah, serta kewajiban pemeliharaan. Namun, pengakuan anak tidak boleh dilakukan terhadap anak yang lahir dari hubungan zinah atau sumbang (anak incest) sebagaimana diatur dalam Pasal 283 KUHPerdata.

Contoh Kasus

Seorang laki-laki memiliki anak dari hubungannya di luar perkawinan. Setelah lima tahun, ia memutuskan untuk mengakui anak tersebut secara resmi. Ia mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat akta pengakuan anak. Setelah akta pengakuan diterbitkan, secara hukum timbul hubungan perdata antara anak dan ayah, sehingga anak berhak atas nafkah, pemeliharaan, dan bagian warisan dari ayahnya sesuai ketentuan KUHPerdata.

Dasar Hukum

Pasal 280 KUHPerdata

Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan bapak atau ibunya.

Pasal 281 KUHPerdata

Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengakuan Anak? +
Pengakuan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengakui anak luar kawin sehingga timbul hubungan perdata dengan orang tua.
Apa bahasa Inggris dari Pengakuan Anak? +
Pengakuan Anak dalam bahasa Inggris disebut Child Recognition.
Apa dasar hukum Pengakuan Anak? +
Dasar hukum Pengakuan Anak diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata, Pasal 281 KUHPerdata.
Apa asal kata Pengakuan Anak? +
Dari kata 'pengakuan' (pernyataan mengakui) dan 'anak' (keturunan), yaitu perbuatan hukum mengakui anak luar kawin

Istilah Terkait