Adopsi

Adoption Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri
Hukum Perdata adopsi pengangkatan anak anak angkat hak anak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Adopsi?

Adopsi adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali ke keluarga orang tua angkat.

Adoption Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri Hukum Perdata

Definisi

Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandung, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatan anak, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007, pengangkatan anak di Indonesia tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hal ini berbeda dengan konsep adopsi dalam hukum Barat yang umumnya memutuskan hubungan hukum dengan orang tua biologis secara penuh. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, kecuali pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat.

Syarat calon orang tua angkat antara lain berumur minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, mampu secara ekonomi, dan selisih usia minimal 15 tahun dengan anak yang akan diangkat. Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) maupun pengangkatan anak oleh warga negara asing (intercountry adoption) diatur secara berbeda.

Contoh Kasus

Pasangan suami istri Rudi dan Sari yang telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri. Mereka hendak mengangkat Dian, anak perempuan berusia 3 tahun yang berada di panti asuhan.

Setelah melalui proses penilaian oleh pekerja sosial, sidang pengadilan, dan masa percobaan pengasuhan selama 6 bulan, Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengangkatan anak. Dian secara hukum menjadi anak angkat Rudi dan Sari, namun hubungan darah dengan orang tua kandungnya tidak terputus sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Adopsi? +
Adopsi adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali ke keluarga orang tua angkat.
Apa bahasa Inggris dari Adopsi? +
Adopsi dalam bahasa Inggris disebut Adoption.
Apa dasar hukum Adopsi? +
Dasar hukum Adopsi diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apa asal kata Adopsi? +
Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri

Istilah Terkait