Definisi
Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandung, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatan anak, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007, pengangkatan anak di Indonesia tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hal ini berbeda dengan konsep adopsi dalam hukum Barat yang umumnya memutuskan hubungan hukum dengan orang tua biologis secara penuh. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, kecuali pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat.
Syarat calon orang tua angkat antara lain berumur minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, mampu secara ekonomi, dan selisih usia minimal 15 tahun dengan anak yang akan diangkat. Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) maupun pengangkatan anak oleh warga negara asing (intercountry adoption) diatur secara berbeda.
Contoh Kasus
Pasangan suami istri Rudi dan Sari yang telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri. Mereka hendak mengangkat Dian, anak perempuan berusia 3 tahun yang berada di panti asuhan.
Setelah melalui proses penilaian oleh pekerja sosial, sidang pengadilan, dan masa percobaan pengasuhan selama 6 bulan, Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengangkatan anak. Dian secara hukum menjadi anak angkat Rudi dan Sari, namun hubungan darah dengan orang tua kandungnya tidak terputus sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak.